Oleh: Oktavia Nurul Hikmah, S.E.
Mediaoposisi.com- Menteri Keuangan, Sri Mulyani berhasil meraih predikat Menteri Terbaik Dunia versi World Government Summit pada Februari lalu. Penghargaan yang seolah tidak pada tempatnya, mengingat kondisi perekonomian yang melambat berikut tidak teraihnya berbagai target selama Sri Mulyani menjabat.
Menteri yang juga pernah menjadi pejabat World Bank ini memang tak lepas dengan segala kebijakan yang menuai kontroversi. Dan predikat Menteri Dunia Terbaik itu nampaknya semakin dipertanyakan karena kebijakan-kebijakan tersebut cenderung tidak berpihak pada rakyat. Kementerian Keuangan misalnya pernah mengemukakan wacana pemungutan PPN sebesar 10% bagi petani tebu.
Wacana yang akhirnya tidak terlaksana karena publik ramai menolak. Perolehan pemasukan dari tax amnesty yang sangat jauh dari target, yaitu hanya sekitar 800 ribu wajib pajak dari target 2 juta pun juga memunculkan ide dari Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan kembali kepada 800 ribu wajib pajak tersebut, alih-alih ‘memburu’ 1.200 wajib pajak yang tidak terlaporkan.
Berikutnya Kementerian Keuangan pun hendak mewacanakan program untuk dapat ‘mengintip’ data pemilik rekening dengan saldo minimal 200 juta rupiah untuk melihat potensi penerimaan pajak dari para pemilik rekening tersebut yang mayoritasnya adalah pengusaha menengah ke bawah.
Setelah kembali ramai ditolak karena dinilai akan melemahkan pelaku UMKM, kebijakan tersebut direvisi menjadi saldo minimal Rp1 miliar. Itulah di antara beberapa kebijakan kontroversial Kementerian Keuangan yang semuanya bermuara pada terpenuhinya sisi penerimaan pada anggaran negara.
Nampaknya, Kementerian Keuangan semakin kehilangan akal untuk menutup defisit anggaran. Defisit anggaran telah menjadi momok karena terus melebar sejak 2014 lalu. Alhasil, pemerintah harus menutupnya dengan menambah utang. Terlihat penambahan utang sejak 2014 hingga Mei 2018 telah mencapai Rp1.560 triliun, atau rata-rata naik 14,81 persen.
Pemerintah berdalih penambahan utang digunakan untuk pembangunan infrstruktur meskipun kenyataannya penambahan anggaran infrastruktur selama periode tersebut hanya sebesar Rp255 triliun.
Peneliti senior Institute for Development of Economies and Finance (Indef) Didik J Rachbini menyatakan bahwa penambahan utang paling besar untuk membayar gaji pegawai, membangun gedung pemerintah, dan sebagian untuk bantuan sosial.
"Setiap anggota parlemen motifnya seperti perusahaan, mereka memaksimalkan profit," ujarnya dalam sambutan acara Seminar Nasional Ekonomi Pasca Pilkada, di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
Anggaran penerimaan negara telah bergantung sedemikian rupa pada pajak dan utang. Ketika realisasi penerimaan pajak tidak tercapai maka utang akan ditambah, demikian sebaliknya. Menjelang tahun pemilu beberapa bulan mendatang, pemerintah nampaknya menahan diri agar tidak menambah utang.
Sebaliknya pemerintah menaikkan anggaran dana sosial sebagai bentuk kebijakan populis. Karena kedua hal inilah, pemerintah terus memutar akal agar dapat memenuhi anggaran tanpa menambah utang.
Wacana terbaru dari Kementerian Keuangan kembali menghenyakkan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, 50.664 botol minuman keras ilegal asal Singapura yang diamankan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bisa dilelang untuk menambah pemasukan negara.
Namun demikian, Sri Mulyani menyadari, untuk bisa memuluskan harapannya tersebut sangat bergantung pada kejaksaan dan pengadilan yang menyidangkan kasusnya (www.republika.co.id).
Sebagaimana diketahui, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah mengamankan 50.664 botol minuman keras ilegal asal Singapura pada 2 Agustus 2018. Total nilai barang yang diamankan tersebut mencapai Rp 27 miliar.
Sementara kerugian negara karena tidak terbayarkannya pajak dan cukai mencapai lebih dari Rp 57,5 miliar. Tak heran, Menteri Keuangan pun melihatnya sebagai potensi penambah pemasukan negara.
Harapan Menteri Keuangan untuk melelang miras ilegal sebagai tambahan pemasukan negara menuai komentar dari beberapa pihak. Praktisi hukum Johan Khan mengingatkan Sri Mulyani untuk tidak menghalalkan segala cara sebagai solusi menutup defisit anggaran.
Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon, di akun @jansen_jsp menulis: “Sulit untuk mengomentarinya. Udah mau tenggelam ya gini ini. Terserah Ibu ajalah selaku Menteri Keuangan terkece se-Dunia. Asal jangan Narkoba sitaan juga nanti dilelang karena potensi harganya juga tinggi untuk pemasukan Negara Bu. Atur-atur sesuka Ibu ajalah.”
Sebuah ironi dalam negeri yang konon gemah ripah loh jinawi. Kayu terlempar jadi tanaman, lautannya disesaki berjenis ikan, kedalaman tanahnya dimuati minyak dan mineral. Namun sayang, kekayaan alam yang sedemikian besar tak sanggup memenuhi kebutuhan anggaran. Bukan karena kekayaan alam berkurang, tapi karena kesalahan pengelolaan.
Sumber Daya Alam Indonesia tetap berlimpah, namun anak negeri tak menikmati karena petak-petak SDA telah dikapling pribadi.
Indonesia bukan negara sekuler. Indonesia merupakan negara berketuhanan. Mayoritas penduduknya pun adalah muslim. Pasal-pasal di dalam UUD pun kental bermuatan hukum-hukum Islam. Misalnya, konsep kepemilikan umum dalam Islam nampak dalam UUD pasal 33.
Pasal 33 menyebutkan konsep kepemilikan umum, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kini dapat dilihat, pasal yang mengatur konsep kepemilikan umum ini tergilas oleh UU Penanaman Modal Asing, UU Energi, dan undang-undang semacamnya yang justru memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi swasta untuk menguasai SDA vital yang penting bagi kemakmuran rakyat.
Rakyat tinggal gigit jari dan terbebani dengan pajak yang kian melangit. Bahkan kini pemerintah pun terpikirkan untuk menambah pemasukan negara dengan barang haram.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.’”
[Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2725], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3380), dan ini lafazhnya. Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).]
Allah melaknat segala yang terkait dengan khamr, mulai dari penyedia hingga yang mengosumsinya. Dan kini, penguasa negeri hendak menjalankan negara dengan pemasukan yang bersumber dari barang haram tersebut. Padahal, mayoritas penduduk negeri adalah muslim.
Namun, ketika sekulerisme kapitalisme telah meraja, pengaturan agama tersingkirkan. Sebaliknya, akal menjadi pedoman, kemanfaatan menjadi prioritas pertimbangan. Inilah saatnya bagi umat negeri ini untuk sejenak memikirkan kembali. Keberkahan hidup hanya akan teraih ketika manusia tunduk kepada aturan tuhannya.
Sebaliknya, kerusakan akan nampak di daratan dan lautan ketika manusia menyengaja untuk melakukan pembangkangan kepada aturan Sang Pencipta. Akankah menunggu bencana yang lebih besar untuk kembali pada aturan Ilahi? [MO/sr]
Biodata Penulis
Nama :
Alamat email : hikmah2020@gmail.com
Alamat : Kedamean Gresik
Aktivitas : Anggota komunitas penulis Revowriter, pemerhati Sosial dan Ekonomi