-->

Stop Narkoba Sampai Akarnya Dengan Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Aryana Nurisa 
(Alumni Biologi Unair)

Mediaoposisi.com- Seakan tidak mau hilang dari pemberitaan, kasus narkoba kian marak di berbagai penjuru dunia. Tak terkecuali di Indonesia.  Di daerah Bangkalan Madura, penangkapan kasus sabu-sabu oleh kepolisian setempat hampir setiap hari terjadi, baik mereka yang merupakan pemakai, penyimpan maupun pengedar.

Lebih lagi, usia pelaku narkoba ini tak jarang masih belia (beritajatim.com).  Sungguh miris menyaksikan ternyata banyak generasi muda terjerat barang haram yang dapat merusak potensi akal, padahal mereka aset berharga untuk masa depan bangsa. 

Sedangkan di Surabaya Polsek Sukomanunggal telah menangkap seorang pria yang kedapatan membawa 1 gram sabu-sabu yang dia beli dari uang hasil tabungan (beritajatim.com).  Innalillahi, beginikah wajah rakyat kita? Di tengah himpitan ekonomi kian parah akal sehat pun tak terpelihara oleh negara.

Langkah pemerintah untuk memberantas kasus narkoba selama ini bagaikan menegakkan benang basah, belum bisa memutus mata rantai peredaran dan menghentikan pemakaian secara ilegal.  Hukuman yang diberikan belum memberi efek jera bagi bibit pelakunya.  Hal ini mengindikasikan bahwa solusi yang diberlakukan belum menyentuh akar masalahnya. 

Harga narkoba dan barang haram jenis lainnya sangatlah mahal sehingga ini menjadi daya tarik orang untuk menjadi pengedarnya. 

Jika pemerintah serius menghentikan mata rantai kasus narkoba demi melindungi nyawa rakyatnya maka pemerintah harus membuka kacamata kudanya. Dengan demikian akan nampak bahwa kasus ini adalah efek domino dari kesewenangan negara dalam mengatur hajat hidup warga negaranya. 

Faktor ekonomi menjadi alasan utama narkoba masih bebas beredar karena memang harganya yang menggiurkan. Di lain sisi, hukuman yang tidak memberi rasa kapok menambah sulit upaya pemberantasan barang haram ini.

Negara yang masih  menggunakan aturan manusia tidak akan menemui jalan keluar dalam mengakhiri kasus narkoba.  Oleh karena itu, kembalikan segala permasalahan manusia kepada aturan Allah SWT Sang Pencipta sekaligus Pengatur.  Syariat Islam mengharamkan segala hal yang dapat membawa pada mudharat termasuk NAPZA.

Dalam hadist dengan sanad shahih dari Ummu Salamah menyatakan bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) (HR. Ahmad dan Abu Dawud).  Yang termasuk sesuatu yang melemahkan adalah zat yang menimbulkan rasa tenang, malas hingga dapat membuat kecanduan, sebagaimana narkoba. 

Sehingga zat demikian adalah haram. Pemakai, penyimpan serta pengedarnya termasuk melakukan maksiat dan berdosa dihadapan Allah. 

Islam memiliki aturan yang bersifat preventif dan kuratif dalam memberantas barang haram ini.  Secara preventif negara akan menutup segala kran maksiat dengan meningkatkan keimanan dan ketaatan umat terhadap aturan Allah SWT dan menerapkan aturan kehidupan termasuk aspek ekonomi dengan syariat Islam.

Sehingga tidak akan memberi kesempatan orang mendapatkan harta dari jalan haram termasuk perdagangan narkoba. 

Secara kuratif Islam memberi sanksi yang tegas bagi pelakunya dengan sanksi ta’zir yang ditentukan oleh Khalifah.  Mulai dari hukuman dipenjara, dicambuk bahkan dapat dihukum mati.  Ketegasan sanksi dalam Islam memiliki 2 peran,

pertama sebagai pemberi efek jera bagi pelaku sehingga pelaku dan orang lain akan terjaga dari kemaksiatan serupa. 

Kedua, sebagai penebus dosa atas perbuatannya kelak di akhirat. Dengan begitu, pelaku kasus narkoba akan semakin merasa hina karena berdosa di hadapan Allah SWT dan akan menanggung sanksi yang berat.

Namun, syariat Islam dalam menghentikan mata rantai kasus narkoba tidak akan sempurna tanpa penerapan Islam dalam institusi Khilafah Islam sehingga segala aspek kehidupan diatur berdasarkan syariat dari Allah Al Khaliq Al Mudabbir. 

Khilafah adalah ajaran Islam yang telah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah SAW sehingga orang-orang beriman akan memenuhi seruan Allah untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh) dan Islam Rahmatan Lil’alamin akan terwujud. 

Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam Khilafah, negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan tiap individu rakyat, sistem pendidikan Islam yang membuat peserta didiknya takut dosa, sistem peradilan yang tak pandang bulu serta sanksi yang membuat jera siapapun yang menyaksikannya.

Ditambah penerapan politik, keamanan, kesehatan, dan sistem Islam yang lain secara sempurna, narkoba bukanlah lagi masalah besar. Justru akan menjadi masa lalu yang kelam dan telah berlalu. Itulah kehebatan aturan Allah. Selayaknya kita semua kembali padanya.[MO/sr]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close