Oleh: Siti Nurhasna Fauziah
(Mahasiswa Jurusan Ilmu Hadits UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Mediaoposisi.com- Bertepatan pada tanggal 2 juni 2018 kampus kembali dikejutkan dengan adanya kabar dari tim densus 88 dan tim Gegana Brimob Polda Riau Bahwa disalah satu universitas yang ada di Indonesia bertepatan di Riau yaitu (UNRI) mahasiswa dicuriga membawa barang yang mencurigakan dari gedung Gelanggang Mahasiswa kampus Universitas Riau (UINRI).
Adapun upaya yang dilakukan oleh Menristekdikti (Menteri riset, teknologi, dan pendidikan Tinggi), yakni akan dilakukannya pendataan, dengan dosen harus mengetahui No.Hp Mahasiswa dn medsosnya, hal ini dilakukan agar mengetahui mereka berkomunikasi seperti aap dan dengan siapa.
Menurut presiden jokowi bahwa adanya radikalisme, faham terorisme dan ideologi, ini tak semata-mata ada, melainkan sudah dari dulu adanya, maka perlunya pencegahan terhadap itu, menurutnya tidak ada hubungan antara kebebasan akdemik dengan pencegahan, karena ini dalam rangka eksistensi Negara.
Lantas bagaimana dengan arti radikal itu ? Radikal dalam KBBI ialah sesuatu yang mendasar (sama hal nya dnegan prinsip), atau maju dalam berfikir dan bertindak. Penelitian setara Institue Sudarto mengikuti hampir setiap pengajian masjid di kawasan depok, masjid di dalam Universitas Indonesia (UI) dan Sekolah Tinggi Ekonomi Hidayatullah.
Mka dari hasil penelitiannya menyatakan bahwa ada 529 mesjid dan 927 musola di Depok baik itu masjid pemerintah, BUMN, Umum, dan Kampus.
Tidak hanya itu radikalisme yang selalu dikaitkan dengan islam dan penyerangan fisik (Bom) memberikan efek yang merugikan bagi umat Islam. Terlebih lagi pada generasi kaum muda. Itu pun demikian terjadi dengan generasi muda di kampus. Isu radikalisme yang terus dihembuskan sangat melemahkan semangat mereka dalam memperdalam Islam.
Dapat dibayangkan jika mahasiswa dibatasi dalam akses mengkaji islam, bagaiamana mahasiswa dapat berfikir dan bertindak lebih maju dengan keadan sekarang yang sudah semakin terpuruk, dengan adanya LGBT, kesenjangan sosial. Sedangkan disini adalah peran Mahasiswa sebagai pelopor perubahan dalam menyalurkan suara rakyat.
Di dalam Qs. al Baqarah ayat 256 dijelaskan bahwa islam tidak pernah mengajarkan suatu kekerasan. Sehingga salah alamat jika melebelkan radikal pada islam, dan timbunya isu radikalisme dalam dunia kampus.
Karena isu ini akan terus menghalangi mahasiswa untuk dapat bersikap peduli terhadap sekitarnya, dan islam yang cukup baginya hanya sebatas agama. Maka perlukah deradikalisasi dikampus ? maka jawabannya ialah Tidak. Sejatinya mahasiswa harus tetap menyuarakan islam yang kaffah.[MO/sr]