-->

Bisnis Cetar Narkoba

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Minah, S.Pd.I
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Mediaoposisi.com- Pengedaran narkoba semakin menggila. Saat ini, Indonesia terancam narkoba, bahkan sasaran empuk bagi pengedarnya adalah para pemuda. Generasi dirusak dengan bahan tersebut. suarasurabaya.net| Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya.

Pelakunya merupakan pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan dan Madiun. Ternyata bisnis tersebut, pelaku gunakan untuk menutupi transaksi narkobanya. Dengan sistem ranjau, pelaku menyimpan sabu-sabunya di etalase bersama barang dagangannya.

Dari pengedaran tersebut mereka mendapatkan untung. Mereka melakukan pengedaran narkoba tanpa memikirkan keharaman dan bahayanya bahan tersebut. Menyedihkan!Maraknya bisnis narkoba, tidak bisa dilepaskan dengan ghazwul fikri  (perang pemikiran)  yang dilancarkan Barat.

Kenyataan ini bisa dilihat bahwa maraknya narkoba seiring dengan gaya hidup matre yang mengglobal. Indonesia, sebagai salah satu negeri Muslim dengan jumlah  penduduk terbesar termasuk dengan perangkat keamanan dan pengadilan yang relatif lemah ini akan menjadi sasaran empuk buat bisnis barang haram itu.

Indonesia telah menjadi tujuan bisnis bagi peredaran global narkoba. Para kapitalis produsen barang haram, jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar merupakan  pasar potensial yang  mendatangkan uang dan keuntungan sebesar-besarnya. Keuntungan yang besar itulah yang terpenting menurut mereka. Tidak peduli jutaan orang mati karena mesin bisnisnya.

Asumsi bahwa serangan narkoba ke dunia Islam itu  seiring dengan serangan pemikiran dan budaya kebebasan yang dilahirkan oleh mabda/ideologi kapitalisme-sekularisme yang dilancarkan oleh bangsa-bangsa Barat. Di sisi lain, strategi bisnis ini juga memiliki efek melumpuhkan lawan. 

Dengan rusaknya pandangan hidup generasi muda Muslim, rendahnya akhlak mereka, dan lemahnya fisik, mental maupun intelektual mereka, maka semakin mudah bagi negara-negara kafir untuk memperbudak bangsa-bangsa Muslim di abad mendatang.

Mereka (orang-orang kafir itu) tidak akan pernah merasa lega jika kaum Muslimin belum mengikuti agama mereka. “Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuiti agama mereka.” (Al Baqarah 120).

Semakin meningkatnya peredaran narkoba pada dunia Islam, jelas merupakan salah satu bentuk serangan orang-orang kafir pada kaum muslimin. Generasi muda Islam yang diharapkan akan menjadi penerus perjuangan menegakkan Islam menjadi sasaran utamanya.

Oleh karena itu, bagi kaum muslimin yang masih memiliki harga diri sebagai umat Islam, tidak selayaknya diam berpangku tangan menyaksikan serangan gencar orang-orang kafir terhadap kaum muslimin.

Melihat bahaya narkoba dan peredarannya yang begitu meluas, kita harus mengkaji akar masalahnya dan mencari sebuah solusi yang benar-benar mampu menghadang narkoba dan memberantasnya.

Maka dengan jelas terlihat bahwa merebaknya narkoba merupakan akibat yang lahir karena tatanan masyarakat tidak didasarkan pada Islam. Ideologi Kapitalime-Sekularisme, yang membuat masyarakat ini menjadi bobrok moralitasnya. Hanya Islam yang bisa membasmi narkoba sampai ke akarnya.  Cara mengatasinya:

Meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengkonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.

Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.

Menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat.

Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.

Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.

Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam.

Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.[MO/sr]







Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close