-->

TKA Untung, Pribumi Buntung

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Yuchyil Firdausi,S.Farm.,Apt
(Anggota Help-S Muslimah Jatim)

Mediaoposisi.com-Kasus kantor Polisi Bersama yang dijalin antara Polres Ketapang Kalimantan Barat dengan Biro Keamanan Publik Suzhou provinsi Jianshu Negara Republik Rakyat Tiongkok (Cina) (cnnindonesia.com) heboh dibicarakan publik.

Masyarakat menanyakan mengapa harus ada kantor polisi bersama?. Meskipun kepolisian Indonesia menyatakan bahwa hanya kesalahan prosedur bila Polres menjalin kerjasama dengan pihak asing tanpa ijin Polri dan Polres Ketapang juga membantah bila terjadi kerjasama, namun hal ini menjadi bukti bahwa adanya eksistensi asing yang pengaruhnya nyata di negeri ini.

Adanya eksistensi asing di negeri ini tak lepas dari adanya investasi-investasi besar yang ditanamkan oleh asing di negeri ini.

Inevstasi asing Cina yang masuk ke Indonesia memiliki manajemen khusus yang bernama Turnkey Project Management. Manajemen proyek kunci putar inilah yang memberi peluang besar adanya tekanan pihak investor terhadap negeri ini.

Salah satu contoh yang sudah tampak adalah membludaknya TKA Cina yang mendapat perlakuan khusus karena investasi negara mereka. Beberapa kerugian yang nampak jelas adalah tenaga kerja lokal tidak terpakai, perlakuan diskriminatif, dan  penyediaan sarana sesuai kebutuhan TKA yang bertentangan dengan nilai-nilai islam.

Seperti yang terjadi di Nganjuk 16 Juli 2018 silam kerugian akibat adanya investasi asing Cina ini telah terjadi secara nyata.

Massa pekerja proyek Tol Solo-Kertosono di Kabupaten Nganjuk melakukan aksi demonstrasi untuk memprotes kebijakan Manajemen perusahaan yang mengerjakan proyek tol setempat yaitu China Road and Bridge Corporation (CRBC) yang dinilai sewenang-wenang (matakamera.net).

Dilansir dari matakamera.net massa pekerja proyek tol menyampaikan tuntutannya antara lain pembayaran jasa perusahaan yang belum dibayarkan oleh CRBC selama tiga bulan terakhir, menuntut CRBC agar mematuhi UU tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, dan tidak bertindak sepihak karena banyak tenaga kerja yang dipecat semena-mena.

Selain itu hak beribadah karyawan seperti sholat jumat dan sholat dhuhur dihalangi oleh pihak CRBC. Salah satu spanduk yang dipasang pada dump truck yang digunakan untuk demo bertuliskan “Tolak TKA Tiongkok”. Sebab sejak awal perusahaan CRBC tersebut kerap mendatangkan tenaga kerja asing asal Tiongkok dan melakukan pemecatan sepihak pekerja lokal (matakamera.net).

Berbagai persoalan akibat adanya investasi Cina dan membludaknya TKA ini seharusnya menjadikan masyarakat sadar akan intervensi asing terhadap negeri ini dalam segala aspek, baik secara ekonomi, politik, maupun militer. Secara ekonomi telah terbukti, secara politik dan militer sedang berjalan.

Selain itu, cara berpikir mulai dari pejabat publik hingga masyarakat awam di negeri ini adalah sekulerisme dan kapitalisme. Cara berpikir inilah yang tidak lagi memperhatikan halal haram dalam menentukan kebijakan bagi rakyat yang seharusnya menjadi tuntutan bagi setiap muslim.

Negara justru memuluskan jalan bagi investasi asing dengan alasan keuntungan ekonomi demi penyelamatan persoalan ekonomi negara meskipun hal itu bertentangan dengan Islam. Kewaspadaan terhadap bahaya potensial yang dibawa oleh asing tidak lagi dihiraukan.

Sebaliknya, Islam memerintahkan negara memenuhi kebutuhan dasar seluruh individu rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan juga keamanan. Islam juga memerintahkan negara untuk menerapkan syariat Allah dan memiliki independensi dalam segala aspek agar bisa memenuhi seluruh kebutuhan rakyat.

Islam juga mengharuskan negara menjadi penanggungjawab atas keselamatan rakyat, melindungi dari kerusakan, menjaga rakyat dari kezaliman. Akibat tidak diterapkannya islam, banyak masalah yang muncul.

Investasi asing yang harapannya untuk meningkatkan kesejahteraan, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya saing global malah membuka peluang besar kezaliman dan penjajahan secara fisik,ekonomi, dan politik.

Islam membolehkan melakukan perjanjian dengan asing namun bila perjanjian tersebut merugikan, menimbulkan bahaya bagi rakyat, mengurangi kedaulatan, mengganggu keamanan  dan bertentangan dengan syariat maka harus dihentikan meski ada keuntungan ekonomi. Islam secara tegas melarang sesuatu apapun yang menjadi pintu bagi Asing dan Aseng untuk menguasai kaum Muslim.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close