-->

Saham Freeport Dibeli, Tanah Ini Milik Siapa?...

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen




Oleh:Nurul Fadhilah Fakaubun
(Aktivis Mahasiswi Malang Raya)

Mediaoposisi.com- Jakarta, 12 juli 2018 pemerintah Indonesia telah menandatangani perjajian pendahuluan atau Head of Agreement (HoA) dengan freeport terkait tentang proses pengalihan sebagian saham PT Freeport Indonesia, melalui kesepakatan ini pemerintah Indonesia pun akan mulai memegang 51 persen saham Freeport Indonesia.

Pemerintah yang akan memilki 51% saham freeport Indonesia, tak tanggung-tanggung untuk membayar US$3,85 miliar atau sekitar Rp55 triliun sesuai dengan kesepakatan oleh tiga pihak yakni PT Inalum (Persero), Freeport-McMoran Inc, dan Rio Tinto.

Selain itu isu kesepakatan yang lain ialah adanya perpanjangan jangka waktu Freepot-McMoran Inc hingga 2041 yang awalnya ialah 2021.

Ekonom Senior Indef Dradjad Wibowo menegaskan sebetulnya pemerintah belum merebut kembali Freeport Indonesia, mengingat transaksi kedua pihak belum terealisasi.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara menilai agaknya terlalu dini mengklaim kesuksesan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) atas divestasi Freeport Indonesia. Bahkan, menurut dia, kesepakatan awal tak membuat posisi RI diuntungkan.

"Sebetulnya, mau dibilang progres juga tidak ada. Hati-hati malah kita masuk perangkap. Kenapa? Karena bicara kesepakatan, seharusnya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi ini kan tidak bagi Indonesia. Lain cerita bagi Freeport, mereka mendapatkan jaminan kesepakatan awal ini,"

terang dia.  Jaminan yang dimaksud, yakni terkait izin ekspor konsentrat sampai 31 Juli 2018 melalui perpanjangan IUPK Sementara, jaminan perpanjangan kontrak sampai 2041 mendatang, jaminan bayaran US$3,85 miliar atas transaksi divestasi Freeport Indonesia, dan jaminan stabilitas fiskal. (CNN Indonesia)

Hal yang paling membingungkan dan perlu ditanyakan adalah mengapa Freeport yang ada di tanah Indonesia, milik rakyat Indonesia tapi masih perlu dibeli juga oleh pemerintah Indonesia?

Sungguh ironi negeri inu. Bayangkan sebuah gunung emas yang selama ini tinggi hingga menjadi lembah emas hanya berdiri kokoh ditanah Indonesia tapi bukan sepenuhnya punya masyarakat Indonesia melainkan milik asing dan dijual kembali kepada Indonesia.

Ini adalah salah satu fakta bahwa kita belum sampai kepada kata merdeka yang sebenarnya. Pemerintah menjalankan tugasnya atas dikte asing,

masyarakat masih tetap hidup dalam bayang penjajahan, rakyat Indonesia tercekik bahkan tak dapat berbuat apa, sehingga hal yang tak masuk akal, emas yang sebenarnya milik mereka pun dibeli dan dibayar oleh mereka sendiri. Inilah pembodohan tersistematis.

Lalu, bagaimana seharusnya kepemilikan tanah tambang emas tersebut diatur, didalam kacamata syariah Islam kepemilikan tanah pun diatur, sehingga tidak semerta-merta dapat memiliki tanah itu begitu saja, dan juga tidak diperjual-belikan begitu saja,

Tanah yang di dalamnya ada tambang, misalkan minyak, emas, perak, tembaga, dan sebagainya, ada 2 (dua) kemungkinan :
(1) Tanah itu tetap menjadi milik pribadi/negara jika hasil tambangnya sedikit.
(2) Tanah itu menjadi milik umum ketika hasil pertambangannya banyak.

Nabi SAW pernah memberikan tanah bergunung dan bertambang kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzni (HR Abu Dawud). Ini menunjukkan tanah yang bertambang boleh dimiliki individu jika tambangnya mempunyai kapasitas produksinya sedikit.

Nabi SAW suatu saat pernah memberikan tanah bertambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Setelah diberitahu para sahabat bahwa hasil tambang itu sangat banyak, maka Nabi SAW menarik kembali tanah itu dari Abyadh bin Hammal. (HR Tirmidzi).

Ini menunjukkan tanah dengan tambang yang besar kapasitas produksinya, menjadi milik umum yang dikelola negara, tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu (swasta).

Begitu pun dengan Freeport di Papua, karena hasilnya banyak dan dapat mensejahterakan masyarakat maka sebenarnya, tidak dapat dimiliki oleh satu orang ataupun satu perusahaan melainkan menjadi milik Negara dan dikelola dengan sebaik-baiknya bukan untuk kepentingan para pejabat melainkan kepentingan Negara dan Rakyat didalamnya.

Sehingga, didalam kacamata syariah islam tak perlu untuk merocek saku sendiri agar membeli barang milik sendiri di negara sendiri, melainkan semua itu diatur dalam Negara, untuk kemaslahatan ummat.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close