-->

“Menusantarakan” Sumber Daya Alam Indonesia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Maryana, S.Sos
(Guru SMPS Antam Pomalaa-Kolaka)

Mediaoposisi.com- Jargon Nusantara baru-baru ini santer terdengar ditelinga, semisal Islam Nusantara, yang menurut salah satu Kiyai Negeri ini, Islam dengan mensinergikan nilai-nilai universal yang bersifat teologis dari ilahiah dengan kultur budaya tradisi Indonesia.

Daripada menusantarakan Islam, akan lebih baik jika Sumber Daya Alam Indonesia yang di Nusantarakan, terlebih setelah adanya kabar bahwa Pemerintah akan  membeli divestasi 51 % saham PT Freeport Indonesia (PTFI),

Pemerintah diwakili oleh Holding Industri pertambangan yakni PT Indonesia Asahan Aluminium( Inalum) akan membeli 51 % saham PT Freeport Indonesia (PTFI), seharga US$ 3,85 miliar dengan dana pinjaman dari 11 bank.

Direktur utama Inalum Budi Gunandi Sadikin mengatakan, dana untuk pengambilan divestasi saham 51% merupakan pinjaman sindikasi 11 bank nasional mupun asing.

Pada Kamis (12/7), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum)serta Freeport McMoran.inc (FCX) menandatangani Head of Agreement (HoA) untuk menyepakati pokok-pokok divestasi saham 51 % Freeport Indonesia.

HoA tersebut mengikat harga divestasi saham 51 % senilai US$ 3,85 Miliar agar tidak berubah. Rinciannya US$ 3,5 miliar harga 40 % Participating interest (PI) Rio Tinto dan 9,36 % milik PT Indocoper dengan harga US$ 350 juta. Seluruh saham PT Indocoper dimiliki seluruhnya oleh Freeport McMoran. Inc.

Sesungguhnya sebuah keanehan jika Pemerintah membeli saham PT Freeport, mengingat Papua dan Sumber Daya Alamnya seperti tambang Emas dan Tembaga Papua adalah milik Indonesia,

Seharusnya Indonesia tidak perlu beli barang miliknya sendiri ini adalah sebuah pembodohan, ketika di anologikan ibaratnya kita yang memiliki Rumah kemudian ada orang asing yang nginap di rumah kita dan membantu pekerjaan rumah, tapi pada akhirnya kita lah yang harus izin dan bayar ketika ada barang-barang yang ingin kita ambil, ini kan Aneh.

Divestasi saham 51 % Freeport, Solusi atau Pembodohan?
Sangat mustahil, Perusahaan sekelas Amerika Serikat  PT Freeport melepaskan sahamnya sebesar 51 % jika taka ada  hal yang menguntungkan bagi mereka. Pengamat Sumber daya Alam(SDA) Ahmad Redi, mengatakan di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan Indonesia.

Pasalnya tanpa membeli saham divestasi pun pada 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah kerja bekas Freeport Indonesia bisa menjadi milik Negara. Terkait divestasi juga, saham Freeport sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991sudah ada kewajiban divestasi saham Freeport yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51 % dimiliki pemerintah.

Namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51 % tidak juga direalisasikan. Atas dasar ini menurut Redi, hasil perundingan ini malah mengukuhkan PT Freeport Indonesia untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi Indonesia sangat rendah.

Senada dengan Redi, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengingatkan Negara berdaulat tidak selayaknya meletakkan diri serendah itu, atau membungkuk serendah perseroan. Ini sangatlah memalukan, seraya mengingatkan dengan kasus divestasi Newmont, dimana utang membuat daerah tidak dapat apa-apa dan akhirnya harus dijual lagi.

Kita baru tahu kalau kita ditipu. Begitu pula hal dengan Freeport, bahwa kesepakatan dengan PTFI membuat FI untung dua hal secara langsung. Pertama, bisa eksport konsentrat, kedua mendapat jaminan perpanjangan operasi dan tak perlu bayar kerugian Negara.

Namun menaggapi banyaknya kritik yang masuk, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan “komponennya sudah dibahas oleh dua belah pihak oleh kami dan Freeport , dan bandingkan dengan yang dulu dari Kontrak Karya. Mandat yang disampaikan Undang –undang Minerba intinya kami harus mendapatkan penerimaan Negara lebih tinggi”.

Apapun itu rakyat butuh kepastian, jika penerimaan Negara tinggi dengan adanya Divestasi saham Freeport,tentu berkolerasi dengan baiknya perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Toh selama ini kalimat manis yang sering terlontar dari mulut pemerintah hanya sebatas jargon yang berakhir dengan Khayalan tinggi tanpa adanya sebuah realisasi apalagi kenyataan manis yang dapat dirasakan rakyat.

Pandangan Islam tentang Pengelolaan Sumber daya alam
Menurut Islam, barang tambang yang jumlah kandungannya sangat melimpah seperti yang saat ini dikelola Freeport adalah milik umum atau milik rakyat. Negara harus mengelolanya agar hasilnya nanti digunakan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam hadist riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal, diceritakan suatu saat Abyadh meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul mulia yang memang pemurah meluluskan permintaan itu.

Tapi segera diingatkan oleh sahabat yang lain. “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan ( bagaikan) air mengalir (ma’u al- ‘idda)” Berkata (perawi), “Beliau menarik  kembali tambang tersebut darinya”.

Keputusan Rasul, menarik kembali pemberian kepada Abyadh, menunjukkan bahwa tidak semestinya barang tambang yang kandungannya sangat banyak itu dikelola oleh individu atau kumpulan individu (perusahaan)karena hasilnya hanya akan dinikmati oleh segelintir orang seperti yang selama ini terjadi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum.

Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, Air, padang rumput dan api.” ( HR. Abu Dawud )

Permasalahan PT Freeport adalah bukan berapa persen royalty untuk Indonesia, atau berapa pesen sahamnya untuk pemerintah. Namun, masalahnya adalah kepemilikan tambang itu sendiri,sebenarnya milik siapakah tambang Grasberg? Islam menetapkan tambang adalah milik umamu seluruh rakyat.

Tambang harus dikelola langsung oleh Negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Begitu pula bunyi yang sama pada pasal 33 (3) UUD 1945 “ Bumi, Air dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Namun seperti pasal tentang hak pendidikan, pemeliharaan anak terlantar, dan pasal-pasal lainnya, pasal 33 ini juga hanya berakhir sebagai kata-kata. Sesungguhnya hanya dengan pengelolaan sesuai aturan islam, rakyat akan mendapatkan haknya, kekayaan alam akan benar-benar menjadi berkah buat negeri ini dan penduduknya.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close