-->

Melon Semakin Tak Manis

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Indi Lestari

Mediaoposisi.com- 
Naik naik ke puncak gunung

Tinggi tinggi sekali...

Isu naiknya harga di Indonesia memang bukan hal yang tabu, janji tidak akan adanya kenaikan tempo lalu memang sudah  berlalu.

Pada tahun 2017 pemerintah mengeluarkan kebijakan konvensi minyak tanah ke gas LPJ/elpiji. Pada tahun 2014 adalah batas akhir dari konvensi. Tabung gas ada dua jenis yakni gas bersubsidi (3 kg) dan gas nonsubsidi (12 kg). MuslimahNews.com

Dan beberapa hari yang lalu sudah launching, tabung gas 3 kg dibagi menjadi tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi.

Karena "Per 1 Juli mulai dijual. Itu dijual saja karena demand-nya ada, tapi tidak subsidi," sebagai gambaran, pembeda tabung elpiji 3 kilogram subsidi dengan yang non subsidi adalah dengan warna dan tambahan tulisan. Khusus untuk yang bersubsidi, akan ditambahkan tulisan "Khusus Masyarakat Miskin".

Kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat ditemui di acara halal bihalal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jumat (22/6/2018).  Kompas.com

Nicke juga menyebut, saat penjualan elpiji 3 kilogram ini nantinya akan sama dengan penjualan produk non-subsidi lainnya, seperti elpiji 12 kilogram, sehingga tidak ada wilayah khusus untuk pemasarannya.

Masya Allah sungguh terperangah diri ini bukan hanya mengenai kenaikannya saja  tetapi mendengar juga bahwa ada tambahan tulisan pembeda antara gas elpiji 3 kilogram subsidi dan nonsubsidi, apakah harus memberikan label "Masyarakat Miskin" untuk masyarakatnya sendiri dengan begitu jelas.

Bukankah seharusnya dengan sumber daya alam (SDA ) yang berlimpah tidak akan adanya masyarakat yang miskin,

dan ketika pemasarannya tidak ditentukan untuk wilayah khusus otomatis ketika masyarakat yang dikategorikan lebih mampu tetap memilih gas elpiji 3 kilogram yang bersubsidi sudah jelas yang masuk kategori kurang mampu tetap menjadi yang tersisihkan sedangkan bahan bakar merupakan kebutuhan yang pokok.

Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya dan berlimpah akan sumber daya alamnya (SDA) tetapi fakta membuktikan pengelolaan SDA berada di pihak siapa.

Padahal dalam Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara-sentris, harfiah, bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” kompas.com

Kekayaan itu dikuasai oleh negara dan ternyata dikelola dan dimiliki oleh siapa? Menguasai bukan berarti memiliki, sedangkan yang kita pahami bahwanya di dalam Syariat Islam bahan bakar termasuk barang tambang merupakan milik ummat (milkiyah aammah) bukan milik negara ataupun pihak-pihak yang tidak terkait.

Negara hanya menguasai untuk mengelola dan hasilnya untuk kemaslahatan ummat, dan ummat berhak mendapatkannya dengan cuma-cuma (sesuai ketentuan syara).
Sebagaimana Sabda Nabi Saw :

kaum muslimin memiliki kepentingan bersama dalam tiga perkara, yaitu: Padang rumput, air dan api" (Hr.Abu dawud, no.3479).

Tapi, ya beginilah kalau masyarakat hidup dalam sistem buatan manusia yaitu sistem kapitalis sekuler, maka semua barang kebutuhan masyarakat akan dibisniskan tak terkecuali bahan kebutuhan pokok, ini semakin memperjelas bahwa dengan sistem kapitalisme masyarakat semakin sengsara menjadi korban keserakahan.[Mo/sr]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close