-->

Konsekuensi Utang yang Membahayakan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Arin RM, S.Si
(freelance author, member TSC)

Mediaoposisi.com- Setiap orang dilahirkan dengan jatah rezeki yang beragam. Ada yang lancar memperoleh rezeki keuangan dalam jumlah banyak dan ada yang sebaliknya. Sementara kebutuhan yang harus dipenuhi dengan uang, sama banyaknya bagi setiap orang.

Di zaman yang dibilang serba kapitalis ini, kekuatan uang memang bermain dominan. Apa-apa dikomersilkan, sehingga apa saja butuh uang. Maka, bagi yang keuangannya pas-pasan, keumuman jalan pintasnya adalah dengan berutang.

Baik dilakukan perorangan ataupun secara kelembagaan, termasuk sekelas negara. Entah utang itu berbasis ribawi atau bukan, diambil saja asalkan kebutuhan terpenuhi saat itu.

Sebenarnya utang adalah perkara umum yang tidak dilarang. Namun keumumannya tak menjadikan ia sebagai perkara biasa, tersebab ada konsekuensi yang menyertainya. Bagi penerima uang utangan (debitur) pastinya mengiyakan syarat-syarat tertentu agar memperoleh uang pemberi utang (kreditur).

Disinilah konsekuensi mulai mengambil perannya. Jamak diberitakan seseorang harus kehilangan rumahnya sebagai konseskuensi tak mampu melunasi utang. Di jalanan banyak yang kendaraannya di rampas paksa karena telat mengangsur cicilan bulanan. Bahkan yang lebih ekstrim, ada yang harus rela kehilangan organ di badannya lantaran dijual untuk melunasi utang.

Pelunasan utang memang tidak selalu lancar, utang mengandung konsekuensi berat yang harus diselesaikan tuntas di dunia. Islam bahkan menggariskan aturan ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwasannya Rasul bersabda:

 “Jika engkau terbunuh di jalan Allah dalam kondisi bersabar mengharap ridha Allah dan maju tak gentar, maka Allah akan menebus kesalahan-kesalahanmu kecuali utang.

Namun, permasalahannya saat ini, beratnya tanggungan utang di akhirat ini tidak mampu menjadi rem agar aktivitas utang menurun.

Kenyataan di lapangan orang jutru dibuat bangga sebagai debitur. Jerat kartu kredit dijadikan sebagai salah satu gaya hidup dengan label kaya dan keren. Siapa yang sudah berani pegang kartu kredit diidentikkan dengan para peraih sukses financial. Begitu pula pada masyarakat level bawah, dipameri kemudahan berutang dengan iklan cicilan ringan dan bunga rendah untuk kepemilikan aneka barang.

Rumah beserta kelengkapan isinya dan sekaligus kendaraan roda empatnya bisa menjadi asset individu hanya dengan syarat rutin cicilan bulanan. Walhasil kebiasaan berutang sulit dipisahkan dari realitas kehidupan.

Di level negara pun tak jauh berbeda. Utang banyak untuk memenuhi kebutuhan. Padahal negeri ini termasuk kaya raya dari asset SDA. Tetapi kekayaan SDA yang ada dibiarkan dikuasai asing melalai agen kompradornya. Atas nama jaminan undang-undang, negara dibuat tak berkutik.

Tak bisa ambil alih atau bahkan sekedar minta bagian yang adil. Ketika dapur negara tak lagi tercukupi dari pajak dan sejenisnya, maka utang diandalkan. Wajar jika utang negara semakin melonjak dari tahun ke tahun meski pengerukan kekayaan perut bumi nusantara semakin besar.

Bahkan pada bulan Mei, Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) yang diterbitkan BI menyebutkan jumlah ULN secara total tercatat US$ 358,7 miliar atau setara dengan Rp 5.021 triliun (kurs Rp 14.000) (finance.detik.com, 17/05/2018).

Sama halnya dengan utang individu, utang negara inipun mengandung beban berat berupa konsekuensi politis yang mengancam kedaulatan suatu negeri. KH Hafidz Abdurrahman mencontohkan, utang bisa menjadi alat campur tangan dan kontrol pihak asing terhadap kebijakan pemerintah.

Entah berupa konsekuensi penguasaan hak milik umum tertentu untuk diserahkan kepada pemberi utang. Atau juga mewujud dalam banyak kebijakan dan produk perundang-undangan yang syarat dengan kepentingan pemberi utang, asing.

Dampaknya pun nyata dirasakan masyarakat luas, semisal UU Minerba, UU Migas, dan lain sebagainya. Selain itu, terus menerus menumpuk utang dengan beban bunga yang tinggi, akan menjerumuskan negeri ini dalam jebakan utang ribawi (debt trap).

Ketika utang semakin menumpuk, rezim pun tercatat memilih mengurangi anggaran subsidi untuk rakyat dalam RAPBN, sebagai jalan menutup pembayaran cicilan utang plus bunga ribawinya yang mencekik. KH.

Muhammad Shiddiq al-Jawi pun mengkritisi, bahwa utang luar negeri itu disamping ribawi, pasti mengandung syarat-syarat yang menghilangkan kedaulatan negeri yang berutang. Hal ini jelas diharamkan karena Islam mengharamkan segala jalan yang mengakibatkan kaum kafir mendominasi kaum Muslim (TQS. Anniisa ayat 141).

Maka, sudah sepantasnya jika kebiasaan utang harus disudahi. Semakin dituruti, akan semakin melenakan. Akan mematikan kreatifitas negara untuk optimal melayani warganya dengan menaikkan pajak,  menarik subsidi, dan juga privatisasi. Pun, jika utang dibiarkan terus menumpuklah beban cicilannya, padahal cicilan bunganya saja sudah sangat besar sekali.

Lalu apakah ke depan nasib bangsa ini akan tersandera hanya karena utang? Sekiranya apa yang dialami beberapa negara seperti Zimbabwe, Angola, Nigeria, dan Sri Lanka cukup menjadi alarm betapa utang sejatinya adalah jalan mulus asing menguasai suatu negeri debitur.[MO/sr]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close