Oleh: Umi Munib
Mediaoposisi.com- Beberapa pekan lalu viral foto papan nama bertulisan 'Kantor Polisi Bersama' berbendera Negara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Ketapang Ecology and Agriculture Foresty Industrial Park Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan ini berujung pencopotan.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario dari jabatannya.Pencopotan Sunario dinilai karena dia tidak melalui mekanisme yang benar terkait dengan kantor bersama tersebut. Sunario membantah adanya kantor polisi bersama di Ketapang. Menurutnya, plang nama itu hanya sebuah contoh yang dibawa pihak kepolisian Resor Suzhou ke Ketapang.
"Tadi ada kunjungan dari rombongan Wali Kota yang merangkap kepolisian Suzhou. Kedatangan mereka mau mengajak kerja sama antara kita dan polisi China. Tapi kerja sama itu tidak boleh dari kita, harus dengan Mabes Polri," ungkapnya.
Plang nama itu memang benar adanya dibuat oleh pihak kepolisian Suzhou. Nantinya akan dipasang jika sudah terjalin kerja sama. Mereka mengajak kunjungan ke pabrik perusahaan. Sampai di sana ditunjukkannya ke kita monumen atau plakat (plang nama) itu sebagai contoh kalau nanti ada kerja sama," papar Sunario. Okezone, Jumat (13/7/2018).
Terkait berita tersebut Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal tersebut lantaran mereka tak bisa mendeteksi adanya rencana pendirian kantor bersama Polres Ketapang, Kalbar dan kepolisian Suzhou, China.
"Deteksi dini Ditintelkam Polda dan Imigrasi setempat yang berjalan tidak dengan baik," kata anggota Kompolnas, Andrea H. Poeloengan saat dihubungi, Sabtu (14/7/2018). Menurut dia, jika diteliti secara komprehensif, maka bisa dibilang kalau kasus itu cukup aneh.
Dimana, ada aktivitas rombongan asing dan berinteraksi dengan birokrat setempat, tapi aparat Polda tak mengetahuinya.
"Jadi jika kasus di Kalbar harus dilihat komperhensif. Karena cukup aneh jika ada rombongan orang asing datang tidak terdetksi oleh Polda dan Imigrasi," jelasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tidak tahu asal usul munculnya plang yang bertuliskan "Kantor Polisi Bersama" dengan bendera Indonesia dan China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Syahar menegaskan, Mabes Polri justru baru mengetahui informasi tersebut setelah kejadian menyebar dan viral di media sosial. Seandainya Mabes Polri mengetahui dari awal, plang kontroversi itu tidak akan pernah terjadi."Mabes kan dapatnya dari viral itu. Kalaupun sudah tahu, pasti tidak mungkin seperti ini," ungkap Syahar di kantornya, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Muncul pertanyaan dari Masyarakat kok bisa ada kantor polisi bersama Indonesia China di tingkat Polres Katapang? bukankah Semua kerjasama dengan asing semestinya bermula dari pusat (Polri).
Walaupun Pihak Polres Ketapang sendiri membantah itu hanya sebuah contoh yang dibawa pihak kepolisian Resor Suzhou ke Ketapang.
Semudah itukah masyarakat mempercayainya ? yang jelas kita harus waspada karena bisa jadi hal ini sebagai bukti adanya eksistensi asing yang sangat nyata dan berpengaruh Juga harus disadari bahwa saat ini negeri ini bukan hanya rawan intervensi asing namun sudah dikepung intervensi asing dalam semua aspek. Secara ekonomi sudah terbukti, secara militer sedang berjalan.
Lebih dari itu, sumber pemikiran dan cara fikir mulai dari pejabat publik hingga masyarakat awam di negeri ini adalah sekularisme dan kapitalisme. Bukan halal haram sebagaimana tuntunan bagi setiap muslim. Karena cengekeraman asing sudah tidak lagi dirasakan kecuali untuk perkara-perkara besar.
Bahkan menganggap asing melalui investasinya adalah dewa penolong atas beragam persoalan ekonomi.Padahal persoalan yang muncul akibat pengaruh budaya, perilaku buruk bertentangan dengan Islam dan bahkan potensi tekanan militer dari asing dianggap lebih ringan risikonya dibandingkan keuntungan ekonomi yang bisa didapat dari investasi asing?
Dalam Islam Negara harus menjadi penanggung jawab atas keselamatan seluruh rakyat, melindungi mereka dari kerusakan dan menjaga mereka dari kezaliman pihak manapun, apalagi dari asing.Islam membolehkan melakukan perjanjian dengan asing.Sebagaimana Rasulullah SAW melakukan perjanjian dengan Yuhanah bin Ru’bah pemilik kota Ilah dan bani Dhamrah.
“Kaum Muslimin (wajib) terikat pada syarat-syarat yang mereka buat.”Namun bila perjanjian tersebut merugikan, menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan bertentangan syariat maka harus dihentikan. Sabda Rasul:
“Semua syarat yang bertentangan dengan Kitabullah maka bathil” Meski ada keuntungan secara materi, kerjasama dengan asing tidak boleh dilakukan bila berpotensi mengurangi kedaulatan, mengganggu keamanan dan ketertiban serta menjadi pintu menyebarluasnya kemaksiatan. Kerjasama yang merugikan kaum Muslimin harus dihentikan.
Tegas Islam melarang apa pun yang menjadi pintu bagi orang-orang kafir (asing dan aseng) untuk menguasai kaum Muslim sebagaimana firman Allah bahwa sekali-kali Allah tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin. Sistem apa yang bisa mewujudkan Negara yang berperan sebagaimana digambarkan Islam? Tidak lain adalah sistem Khilafah.[MO/sr]