-->

Gagal Ikut Pemilu 2019, PKB Gugat KPU Medan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut terkait keputusan menolak pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).



"Ketua (PKB Sumut) Ance sudah di Bawaslu mau mendaftarkan gugatan," ujar Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Hamdan Simbolon, ketika dihubungi, Jumat (20/7/2018).

Hamdan menyebut pihaknya akan membawa berkas yang sudah dilengkapi sesuai prosedur, yakni formulir B1, B2 dan B3 secara manual.

"Kami terlambat karena terlalu sulit memasukkan daftar baceleg PKB Kota Medan ke Sipol," jelasnya.

Ia berharap mudah-mudahan bisa memenuhi syarat yang ditetapkan untuk maju. Karena, PKB harus hadir dalam pesta demokrasi tersebut dan di hati rakyat.

"Kita juga berharap nantinya rakyat bisa memilih kader PKB guna duduk di legislatif Kota Medan. Kita akan menunjukkan dan membuktikan kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close