Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut terkait keputusan menolak pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Ketua (PKB Sumut) Ance sudah di Bawaslu mau mendaftarkan gugatan," ujar Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Hamdan Simbolon, ketika dihubungi, Jumat (20/7/2018).
Hamdan menyebut pihaknya akan membawa berkas yang sudah dilengkapi sesuai prosedur, yakni formulir B1, B2 dan B3 secara manual.
"Kami terlambat karena terlalu sulit memasukkan daftar baceleg PKB Kota Medan ke Sipol," jelasnya.
Ia berharap mudah-mudahan bisa memenuhi syarat yang ditetapkan untuk maju. Karena, PKB harus hadir dalam pesta demokrasi tersebut dan di hati rakyat.
"Kita juga berharap nantinya rakyat bisa memilih kader PKB guna duduk di legislatif Kota Medan. Kita akan menunjukkan dan membuktikan kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat," pungkasnya.