-->

Freport penuh spekulasi, untung atau rugi?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Merli Ummu Khila 

Mediaoposisi.com- Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan  McMoran Inc telah meneken pokok-pokok kesepakatan divestasi atau Head of Agreement (HoA) saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dalam kesepakatan ini Inalum akan menguasai 41,64 persen PT Freeport Indonesia. Langkah ini untuk menggenapi 51 persen kepemilikan saham oleh pihak nasional.

Proses yang akan dilakukan, Inalum mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di Freeport Indonesia dan 100 persen saham Freeport McMoran di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di Freport Indonesia.(Liputan6.com, Jakarta)

Hal ini tentu saja mendapat berbagai respon dari masyarakat, ada yang menganggap sebagai prestasi yang luar biasa dari pemerintah karena dianggap sudah bisa menguasai Freeport dengan mendominasi saham meski lebih besar 1 persen. Apalagi dengan pemberitaan di media massa bahwa Indonesia sudah menguasai saham Freeport 51 persen.

Meskipun final karena banyak opsi-opsi yang belum di sepakai tetapi pemerintah sangat optimis.
Meski demikian banyak juga yang mengkritik kebijakan pemerintah tersebut, karena kontak karya(KK) sudah mau mau habis tahun 2021 hanya menunggu 3 tahun lagi maka Freeport bisa menjadi milik Indonesia sepenuhnya jika mau.

Jadi untuk apa membeli saham nya sekarang dengan mengeluarkan uang yang besar dan berupa pinjaman, sedangkan sebentar lagi bisa kita miliki tanpa mengeluarkan uang, dan pertanyaan ini mencuat tanpa ada konfirmasi dari pemerintah, jadilah rakyat beropini bahwa ini tak lebih dari usaha Pencitraan dari pemerintah demi menjelang pilpres.

Jika dikembalikan kepada islam, membeli saham dalam pandangan Islam jelas tidak diperbolehkan, Taqiyyudin An-Nabhani dalam An-Nizam Al-Iqtishadi memberi penjelasan jika haram hukumnya memperdagangkan saham sebab Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk Syirkah Musahamah yang batil sebab bertentangan dengan hukum Syirkah dalam syariat Islam.

Mereka juga menyinggung mengenai masalah ijab qobul dimana PT tidak memiliki ijab dan qobul seperti pada masalah Syirakh. Transaksi yang dilakukan adalah secara sepihak yakni dari para investor yang memberikan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan lewat pasar modal tersebut tanpa dilakukan perundingan atau negosiasi dari perusahaan atau investor yang lainnya.

Seharusnya  pemerintah mengambil alih PT Freeport setelah kontrak karya berakhir dan mengelola nya sendiri berdasarkan amanat Undang-undang yaitu Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara-sentris, harfiah, bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Karena ketika kekayaan alam dikelola oleh asing, Indonesia tidak bisa menikmati hasil nya, bahkan rakyat Papua sendiri pun tidak semua bisa menikmati hasil kekayaan alam mereka sendiri, bahkan banyak ketimpangan ekonomi di Papua, belum lagi ribuan karyawan di PHK secara sepihak tanpa ada kejelasan nasib mereka selanjutnya.

Dalam islam sumber daya alam pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada asing atau swasta atau perorangantapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat karena kekayaan alam termasuk tambang emas Freeport, Migas, dan sebagainya merupakan pemberian Allah I kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhannya agar dapat hidup sejahtera dan makmur serta jauh dari kemiskinan.

Allah I berfirman :
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”. (Q.S. Al-Baqarah [2]:29)

Semua itu tidak akan terwujud selama system yang dianut negeri ini system sekuleisme karena aturan bernegara  di buat tidak l berdasarkan aturan Allah yaitu Al-Qur'an dan As Sunnah. Sedangkan sebagai seorang muslim wajib tunduk patuh kepada Allah sebagai pencipta melalui Al Qur'an yang diimani nya. Maka tidak akan tegak syariat tanpa negara yaitu Daulah khilafah. [MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close