-->

Freeport, Divestasi dan Negosiasi Korporasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Wulan  Amalia Putri, SST
(Staf Dinas Sosial Kab. Kolaka)
   
Mediaoposisi.com- Sebagaimana diberitakan oleh Kompas, pada Kamis 12 Juli 2018, pemerintah Indonesia melalui PT. Asahan Aluminium atau  Inalum (Persero) dan PT. Freeport Indonesia telah menandatangai Head of Aggreement (HOA) atas tambang Freeport di Papua.

HOA tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengambil kembali tambang emas Freeport dengan divestasi saham Freeport sebesar 51%. Sebab ternyata meski Freeport ada di bumi Indonesia, namun tambang itu bukan sepenuhnya milik Indonesia.

Potensi freeport
Tambang Grasberg adalah tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar di dunja. Tambang ini terletak di Provinsi Papua, Indonesia, dekat latitude -4.053 dan logitude 137,116 dan dimiliki oleh Freeport yang berbasis di  AS (67,3%), di Rio Tinto Group (13%), PT. Indocopper Investama Corporation (9%) dan Pemerintah Indonesia (9,3).(www.wikipedia.com)
   
Dikutip dari detikFinance, berdasarkan laporan keuangan Freeportt McMorRan Inc periode 2017, Freeport Indonesia di Papua tercatat meemiliki 6 tambang. Tambang tersebut antara lain adalah DMLZ, Grasberg Open Pit, DOZ, Big Gossan, Grasberg Block Cave dan tambang Kucing Liar.

Cadangan yang ada di Grasberg Block Cabe tercatat sekitar 903 juta metrik ton emas denggan kandungan tembaga sekitar 1,01% dan kandungan emas 0,72 gram per metrik ton.

Kemudian tambang DMLZ denggan jumlah 437 juta metrik ton, tambang Kucing Liar 360 Juta metrik ton, tambang Doz 79 juta metrik ton, tambanh Big Gossab 58 juta metrik ton dan tambang Grasberg Open Pit sekitat 34 juta metrik ton. Masing-masing tambang tersebut memiliki kandungan tembaga, emas dan perak yang banyak.
 
Sementara itu, menurut Wahyu Sunyoto, SVP Gwoscience dan Technival Services Division Freeport Indonesia, Grasberg bisa dibilang sebagai salah satu ikon dunia.

Kedalaman tambang Grasberg mencapaj 1.000 meter, mengalahkan gedung tertinggi dunia yaitu Burj Khalifa di Dubai (Uni Emirat Arab). Tambang ini masih memiliki 2,35 miliar ton material bijih atau ore yang mengandung mineral berharga.

Total hampir 45 miliar pon tembaga, sekarang harganya sekitar US$ 2,8/pon. Emas ada 41,7 juta troy ons, harganya sekarang US$ 1.260/troy ons. Tinggal dihitung saja”papar Wahyu melalui detikFinance.
 
Tentu jumlah tersebut sangat banyak. Belum lagi jika dilihat dari infrastruktur sarana parasarana yang dimiliki oleh Freeport. Nilainya akan lebih tinggi lagi. Inilah salah satu hal yang membuat pemerintah harus melakukan perjanjian dengan PT Freeport, agar kekayaan alam tersebut bisa kembali ke pangkuan ibu pertiwi, Indonesia.

Perangkap Divestasi
Mengutip Investopedia, Head of Agreement merupakan perjanjian dasar terkait kerja sama maupun transaksi. Head of Agreement dikenal pula dengan istilah heads of terms atau letter of intent dan merupakan langkah pertama dari langkah-langkah perjanjian selanjutnya yang akan mengikat secara legal kepada pihak-pihak terkait.
 
Bila dilihat dari riwayatnya, HOA Freeport yang ditandatangani pada Juli 2018 kemarin adalah penjelasan yang harus ditempuh agar Indonesia bisa memiliki saham mayoritas PTFI sebesar 51 %. Salah satu tahapannya adalah pembayaran sebesar 3.85 milyar dollar AS oleh Inalum.
 
Ini berarti HOA tersebut belum menjadikan freeport menjadi milik Indonesia. Melalui CNN, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyebut penandatangan Perjanjian Pendahuluan terkait divestasi sebagian saham Freeport Indonesia bukanlah suatu kemenangan bagi Indonesia. Dari perspektif hukum, ia mengungkapkan sejumlah alasannya.
  
Pertama, HoA bukan perjanjian jual beli saham, melainkan payung perjanjian. Untuk benar-benar mengantongi 51 persen saham Freeport Indonesia, pemerintah harus memiliki Participating Rights atau Perjanjian Jual Beli antara Rio Tinto yang kemudian dikonversi menjadi saham. Diikuti, perjanjian antara pemerintah dengan Freeport-McMoran.

Kedua, terkait harga yang disepakati untuk membeli Participating Rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki oleh Freeport-McMoran. Hal ini muncul karena apabila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021, maka harga akan lebih murah dibanding konsesi mendapat perpanjangan hingga 2041 mendatang.

"Ketiga, perlu diperhatikan, pengaturan pengambil keputusan di RUPS. Apakah ada ketentuan sahnya kehadiran dan pengambilan keputusan harus dilakukan minimal 51 persen plus 1, bahkan lebih? Bila demikian, artinya pengendalian perusahaan masih di tangan Freeport-McMoran, meski pemerintah mayoritas," jelas Hikmahanto.

Keempat, apabila ada keputusan RUPS untuk meningkatkan modal, namun pemerintah tak melakukan penyetoran, maka kepemilikan sahamnya terdelusi. Dengan begitu, 51 persen saham negara akan menyusut. 

"Tentu, masih banyak hal-hal yang akan menjadi pembahasan antara pemerintah dengan berbagai pihak. Karenanya menyatakan pemerintah menang merupakan pernyataan yang prematur. Sebaiknya pemerintah transparan, untuk mencegah publik merasa dikhianati," imbuhnya. Akhirnya, Indonesia terperangkap divestasi itu  sendiri.

Divestasi Pernah Gagal, Negosiasi Korporasi
Freeport bukanlah satu-satunya SDA yang pernah di divestasi. Merunut ke belakang, beberapa divestasi pernah gagal.

Pada September 2017 misalnya Waskita Karya (WSKT) yang merupakan BUMN mengalami gagal divestasi terhadap 10 ruas jalan tol yang mempengaruhi arus Kas WSKT untuk meembiayak proyek pembangunan jalan tol, proyek transmisi dan proyek LRY Palembang di 2018 dan 2018. Kegagalan divestasi tersebug membuat harga saham WSKT meluncur dari 2100  terjun mencapai angka 1800 an.
 
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan bahwa sejumlah divestasi di Indonesia selama ini justru kerap gagal dan hanya menguntungkan oligarki dan mafia pertambangan belaka.

Hal ini terjadi pada divestasi saham pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur dan PT Newmont Nusa Tenggara yang saat ini telah berubah nama menjadi AMMAN di Nusa Tenggara Barat. Kasus korupsi divestasi saham KPC merugikan negara sejumlah Rp. 576 miliar.

Aktivis JATAM Melky Nahar, menyatakan bahwa kedua kasus ini menunjukkan bahwa divestasi saham ini tak lebih dari arena bancakan para elit yang menguntungkan pihak swasta. "Sementara dalam kasus Freeport semakin jelas menunjukkan bahwa sebuah kebijakan negara dengan mudah bisa dinegosiasikan oleh korporasi," katanya.
     
Atas kebijakan tersebut, menurut Melky, Freeport dapat dengan mudah mendesak pemerintah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter.

Di sisi lain, dari aspek lingkungan hidup JATAM telah mencatat sejumlah pelanggaran lingkungan hidup. Salah satunya, kata Melky, terdapat 22 kegiatan dan operasi Freeport yang melanggar Analisis Mengenai Dampak dan Lingkungan (Amdal). Hal ini meenyangkut perluasan ukuran tambang yang melewatj batas maksimal Amdal dari 2,67 miliar ton menjadi 2,80 miliar ton.

Belum lagi soal lima anak sungai yang tercemar karena menjadk tempat pembuangan limbah beracun PT. Freeport. Penggunaan kawasab hutan lindung seluas minimal 4.535 hektar tanpa izin yang merugikan negara sebesar Rp. 185 triliun.

"Menyetujui divestasi saham sama artinya dengan menyetujui Freeport terus di Papua dan melanjutkan pembongkaran kekayaan itu tak ubahnya seperti penjajahan," katanya.

Islam; Tambang Milik Umat
Islam sebagai agama yang sempurna telah merincikan kepemilikan atas sumber daya suatu wilayah. Merujuk pada hadist Rasulullah SAW bersabda: “kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang dan api.” (HR.Abu Dawud). Maka, tambang termasuk milik umum yang umat berserikat atasnya.
 
Karena freeport dan SDA lainnya adalah barang milik umat, maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

Berdasarkan pada kasus permintaan hak kelola tambang Garam oleh  Abyadh bin Hamal kepada Rasulullah SAW, maka tambang yang hasilnya mengalir bagai air harus dikelola sepenuhnya oleh negara untuk diserahkan kembali pada khalayak.
   
Dengan demikian, Freeport yang potensinya sangat besar tersebut,, haruslah sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan ummat. Pengelolaan yang sesuai syariah juga menjadi bukti pengabdian kepada Allah agar negeri ini dilimpahi rahmat, bukan azab Allah.
 
Mengakhiri persoalan Freeport haruslah dengan mengakhiri privatisasi SDA kepada asing dan mencegah terjadinya negosiasi korporasi busuk. Tidak ada sistem lain yang menjamin kemandirian pengelolaan SDA selain Islam. Tanpa hukum Islam, umat terpuruk. 

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ  
Hukum Jahiliahkah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” (Q.S. Al-Mâidah [5]: 50). [MO/sr]
   




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close