-->

Di Balik Pembelian Saham Freeport

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Ooy Sumin,

Mediaoposisi.com-  Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan McMoran Inc telah meneken pokok-pokok kesepakatan divestasi atau Head of Agreement (HoA) saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dalam kesepakatan ini Inalum akan menguasai 41,64 persen PTFI. Langkah ini menggenapi 51 persen kepemilikan saham oleh pihak nasional.

Proses yang akan dilakukan, Inalum mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham Freeport McMoran Inc (FCX) di PT Indocooper Investama, yang melebihi 9,36 persen saham di PTFI.

Ada banyak isu dan komentar menyusul penandatanganan HoA tersebut. Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan publik yaitu mengenai mengapa pemerintah tidak menunggu kontrak Freeport habis tahun 2021 sehingga untuk menguasai tambang Gresberg di Mimika, Papua, Inalum tidak perlu merogoh kocek alias gratis.

Lalu apakah benar gratis setelah kontrak Freeport habis 2021, pemerintah tidak perlu membayar?
Rendy Witoelar Head of Corporate Communication and Goverment Relation Inalum, menjawab pertanyaan publik tersebut.

Menurut dia, Freeport Indonesia mempunyai interpretasi Kontrak Karya (KK) yang berbeda dengan pemerintah. PTFI mengakui kalau KK akan berakhir pada 2021. Namun mereka beranggapan berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara wajar.

Sehingga berakhir atau tidaknya pada 2021 akan tetap menjadi perdebatan karena PTFI menafsirkan harus adanya perpanjangan KK hingga 2041. Perdebatan ini akan berpotensi berakhir di arbitrase dan tidak ada jaminan 100 persen, Indonesia akan menang.

Proses divestasi ini, menegaskan bahwa Freeport dan sumber daya alam (SDA) yang lain pada fitrahnya atau seharusnya dikelola negara karena merupakan harta milik umum. Haram dikelola oleh swasta apalagi asing. Kemudian hasilnya dipergunakan untuk kepentingan umum.

Lepasnya kepemilikan SDA Indonesia ke tangan asing disebabkan penjajahan kapitalisme yang memaksakan aturan neolib pada pemimpin negeri ini. Tentu bukan hanya tambang emas di Papua yang dikuasai oleh asing seperti PT Freeport. Banyak tambang lain dan sumber daya alam kita yang juga dikuasai oleh swasta dan asing.

Setelah Orde Baru, Pemerintah menerapkan otonomi daerah (Otda). Kewenangan pemerintah daerah diperkuat, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Salah satu kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Itu terjadi pada 2009. Efeknya, jumlah IUP di Indonesia meningkat lebih dari 10 kali lipat, dari hanya 900 menjadi sekitar 10.000 izin, (Finance.cetik.com, 27/8/17).

Jika demikian wajarlah jika kemudian hampir 90% kekayaan alam negeri ini dikelola oleh pihak asing atas nama penanaman modal asing (PMA). Sayangnya, itu berlangsung sejak tahun 1967, saat rezim Orde Baru mulai meliberalisasi perekonomian nasional dengan mengeluarkan UU no 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, hingga saat ini di era pemerintahan Jokowi.

Menurut UU Minerba no 4/2009, mineral hanya boleh diekspor setelah dimurnikan dan diolah. Tenggatnya lima tahun, paling lambat 12 Januari 2014. Peraturan pelaksanaannya dikeluarkan tiga tahun kemudian yaitu PP no 24/2012.

Lalu dikeluarkan Permen ESDM no 7/2012 yang mengatur kadar mineral yang telah dimurnikan yang boleh diekspor. Permen ini diubah dengan  Permen ESDM no 20/2013. Dalam Permen ESDM no 20/2013 itu diatur kadar minimal mineral yang boleh diekspor, diantaranya tembaga 99,9%, besi spon 79%.

Dengan Permen ESDM no 7/2012 dan Permen ESDM no 20/2013, PT Freeport tidak bisa mengekspor tembaga. Kadar yang dihasilkan oleh PT Freeport melalui proses pengolahan bahan galian berkisar 25-30%.

Terbitnya UU Minerba semestinya dijadikan momentum kemandirian pengelolaan tambang. Semestinya pemerintah menyiapkan diri untuk mengambil-alih pengelolaan tambang. Diantaranya dengan menyiapkan BUMN untuk menjalankan pengelolaan tambang itu.

Andai hal itu dilakukan, saat tenggat berakhir pada Januari 2014, bisa segera dimulai proses "pengambilalihan" pengelolaan berbagai tambang secara konstitusional. Dengan begitu, tambang-tambang itu bisa dikelola penuh oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun,  pemerintah justru mengubah peraturannya sendiri demi lepentingan perusahaan tambang, khususnya PT Freeport. Itu menunjukan ketidaktegasan dan kelemahan Pemerintah berhadapan dengan perusahaan tambang khususnya PT Freeport.

Ataukah memang Pemerintah tidak serius untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan kekayaan alam? Jika demikian, kemandirian yang selama ini dicita-citakan hanyalah slogan kosong belaka.
Tidak akan terjadi demikian seandainya sistem Islam diterapkan. Islam hadir tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka.

Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum.

Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Diantara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasul SAW: " Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api". (HR Ibnu Majah)

Sebagai konsekwensi keimanan kepada Allah SWT dan RasulNya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu, semua perkara dan persoalan kehidupan, ternasuk masalah pengelolaan sumber daya alam, harus dikembalikan pada quran dan sunnah.

Alhasil, mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan RasulNya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan ini tentu membutuhkan peran negara.

Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumber daya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini.[MO/sr]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close