-->

Babak Baru Drama Terorisme

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Dwi Rahayuningsih

Mediaoposisi.com-  Teror bom kembali menghantui rakyat Indonesia. Belum genap 8 bulan memasuki tahun 2018, berita tentang teror bom sudah memenuhi media. Baik media sosial maupun media elektronik dan media cetak. Pada 15 Juli 2018 lalu, teror bom menyasar  kantor Polres Indramayu. Dalam bentuk bom panci, para pelaku teror melemparkan ke kantor polisi tersebut.

Dikutip dari detiknews, sebanyak 11 terduga teroris ditangkap terkait aksi ini. Tito mengatakan total tersangka kasus terorisme yang ditangkap sejak tragedi bom di Surabaya bulan Mei hingga saat ini sejumlah 200 orang. Duapuluh orang diantaranya meninggal dunia karena melawan petugas polisi saat dalam upaya penangkapan. Ujar Tito, Senin (16/7/2018). 

Anehnya, para terduga teroris digambarkan dengan ciri-ciri yang menunjuk pada umat Islam. Mulai dari nama yang selalu Islami, berjenggot, bercelana cingkrang, jidat hitam menandakan sebagai ahli ibadah. Belum pernah ada label teroris disematkan pada orang yang berpenampilan bak berandal atau preman pasar.

Lebih jauh lagi, sekarang label teroris mulai disematkan kepada para muslimah yang bercadar. Dengan pakaian yang menutup aurat secara sempurna, persis seperti apa yang diperintahkan Allah dalam Alquran.

Yang menjadi tanda Tanya besar adalah, mengapa selalu umat Islam yang menjadi terduga teroris? Seolah-olah Islam adalah biangnya teror yang mengancam negeri ini. Setiap kali ada pelaku teror selalu Islam yang menjadi tertuduh. Padahal tidak sedikit kasus salah tangkap terhadap terduga teroris dari kalangan umat Islam.

Islam sendiri adalah agama yang mengajarkan kedamaian. Tidak terdapat satu dalilpun yang menyebutkan tentang perintah teror. Baik dalam bentuk bom bunuh diri maupun melakukan pengeboman di tempat umum. Sekalipun di tempat maksiat, tidak dibenarkan untuk melakukan pengeboman dengan alasan apapun.

Melakukan perbuatan yang menyebabkan kemudlaratan baik melalui bunuh diri ataupun membunuh jiwa-jiwa yang diharamkan jelas dilarang dalam ajaran Islam. Sebagaimana kaidah ushul yang berbunyi: “Tidak diperbolehkan membahayakan diri sendiri dan tidak pula membahayakan orang lain.

Demikian pula dengan dalil yang mengharamkan membunuh kaum muslim tanpa hak. “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. An-Nasai no 3987, Turmudzi no 1455, dan dishahihkan al-Albani)

Tidak bisa dipungkiri, bergemanya isu terorisme selalu dikaitkan erat dengan labelisali Islam. Pembagian Islam menjadi dua golongan besar yang mengarahkan umat untuk memilih salah satu diantaranya.

Pertama, Islam radikal dengan berbagai turunannya seperti Islam fundamentalis, Islam garis keras, Islam militan, Islam ekstrimis, dan sejenisnya.

Kedua, Islam moderat dengan berbagai turunannya pula seperti Islam Nusantara, Islam abangan, dan sejenisnya.

Pembagian dua golongan Islam ini menjadikan umat Islam terpecah belah. Umat dipaksa memilih salah satu golongan yang menentukan arah hidupnya.Jika umat menjalankan ajaran Islam sesuai Alquran dan Sunnah, menutup aurat dengan sempurna, dan berusaha menerapkan syariat Islam, sudah pasti akan diberi label Islam radikal.

Sebaliknya jika menjalankan Islam hanya sebatas ibadah ritual semata seperti shalat, zakat, puasa, sedekah, berhaji, akan diberi label Islam moderat atau Islam Nusantara. Terlebih jika tidak melanggar adat. Sekalipun adat itu adalah maksiat dan bertentangan dengan Alquran dan Sunnah.

Penguasa seolah telah menciptakan jurang diantara umat Islam sendiri. Mengkotak-kotak dalam sekat pemikiran yang berasal dari asing. Membenturkan Islam dengan sesamanya agar terjadi kekacauan. Sehingga tidak ada lagi yang berani mendekati atau memilih untuk menjalankan syariat Islam.

Islam dimonsterisasi, dibuat narasi yang menakutkan melalui label-label yang mereka buat.
Sebagai muslim, harusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan. Tidak mudah termakan isu murahan yang menyebabkan terpecahnya persaudaraan diantara sesame muslim.

Islam jelas mengajarkan persatuan umat. Islam juga memberikan aturan yang sempurna untuk dilaksanakan sebagai pedoman hidup.

Bukankah konsekuensi dari keimanan adalah bertaqwa kepada Allah SWT? Sementara bentuk ketaqwaan yang Allah perintahkan adalah menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Perintah Allah akan lebih sempurna jika diterapkan hukum-hukum Islam di muka bumi ini.

Sedangkan larangan Allah harus dilaksanakan dengan meninggalkan kemaksiatan serta hokum yang berasal dari manusia yang jelas bertentangan dengan Alquran dan Sunnah.

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang Allah turunkan kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah) , maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah:49-50).[MO/sr]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close