-->

Seru ! Profesor Pembela Khilafah Ajaran Islam Akan Ikut Debat ILC Soal BPIP Nanti Malam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Guru Besar Ilmu Hukum Undip Prof Suteki yang baru saja diberitakan di copot dari jabatannya oleh kampus Undip, gegara difitnah Anti NKRI akan menghadiri acara yang bergensi di TVone Malam ini.
hal itu disampaikannya dalam akun sosial media Suteki dengan sambil menampilkan foto publikasi dari TVOne. Dia mengatakan :



Malam nanti malam 19.30 WIB insyaalloh saya ikut diskusi soal BPIP di ILC Tv One. Semoga bisa ikut sumbangsih Indonesia menjadi lebih baik.

BPIP: apa pentingnya buat kita?


Bila Pancasila sudah final, untuk apa didiskusikan? Dan lalu buat apa ada BPIP, seraya bercermin BP7 dahulu?

Apakah pengadaan BPIP merupakan politik balas budi?

Saya pun sedang mencari jawab. Dan itu cukup menggelisahkan saya.

Bagaimana dengan Anda, my friendz?


Sontak Nitizen memberikan banyak support kepada dia. Karena selama ini memang Guru besar yang setiap harinya mengajarkan pancasila itu dinilai sangat objektif menilai Pancasila.

Apalagi akhir-akhir ini BPIP lahir dengan kontroversinya kemudian disaat yang sama pencopotan dirinya sebagai di Undip juga melahirkan kontroversi kareha tudingan dirinya tidak pancasilais.

nitizen dalam komentarnya banyak mengirimkan doa kepada Prof Suteki.

Abinya Fikri Yuk kita bacakan Shalawat asyghil khusus untuk profesor Suteki sekarang, kita niatkan agar beliau diberikan kemudahan, dan dilancarkan lisannya, serta diberikan kekuatan menghadapi para penentang syariat Islam.
Allahumma Shalli ala syaiyidina muhammad, wasghilil Dzolimin bidzolimin 3 x ,waakhrijnaa min baini him saalimii waala alihi wasohbihi ajma'in.
Aamiiin


Rachman Sep Bismillah...
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan Prof dpt membuka mata dan fikiran mereka..

Kurdi Abu Jundi Perbanyak sholawat asyghil prof..

Smg Allah memudahkan lisan Prof menyampaikan al haq..

Nitip sampaikan bahwa

1. kampanye radikalisme itu teror baru di masyarakat..sudah membawa masyarakat saling curiga..pengalaman barusan kmrn sore sholat di mushola yg baru kita singgah, kita dimintai nulis nama, alamat dan no hp...

Krn itu BPIP yg dugaan sy bekerja utk de radikalisme itu jg akam jd alat teror dan pemecah belah masyarakat.

2. Titip pertanyaan prof, Dipertegas saja, apa yg dimaksud radikalisme itu?? Apakah org yg ingin menegakan syaraiat itu termasuk dlm kateogri radikal? Ataukah yg bivara khilafah itu radikal..

3. Terakhir, ingatkan semua prof bahwa semua akan kembali pd Allah dan akan dihisab dg cara Allah..bukan yg lain..

Afwan prof :-)
Kami dr Tuban mendoakn yg terbaik bt prof

Bakal Diperiksa, Dukungan Kepada Prof Suteki Mengalir Deras Atas Komitmennya Terhadap Bela Islam









Dinonaktikan, Ini Pembelaan Profesor Undip Terduga Anti-NKRI


Sebelumnya, rektor Undip, Prof Yos Johan Utama menyatakan sudah menandatangani keputusan menonaktifkan staf yang dianggap anti NKRI dan anti-Pancasila. Keputusan berlaku tanggal 6 Juni saat dilangsungkan pemeriksaa disiplin PNS.


Menanggapi hal itu, Prof Suteki mengatakan dirinya baru mendengar dari media dan kabar santer yang beredar. Terkait wujud surat keputusannya sendiri dia belum memperolehnya.

“Kan saya dengar mulai 6 Juni, aneh juga wong yang bersangkutan belum menerima, tapi di medsos sudah santer. Harusnya setelah yang bersangkutan menerima barulah di blow up ke media. Tapi itu ya itu hak masing-masing pejabat,” kata Suteki saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/6).

Terkait jabatan di Undip, saat ini Suteki merupakan Kaprodi Magister Ilmu Hukum, ketua senat di Fakultas Hukum, dan anggota senat akademik di universitas. Ia juga merupakan PNS golongan 4 D.

Melihat jabatan yang diemban, Suteki berpendapat seharusnya apa yang dilakukan Undip bertahap tidak tiba-tiba besar hingga terdengar sampai tingkat nasional. Menurut Suteki tahapan bisa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan peraturan Mensritek Dikti nomor 54 tahun 2016.

“Mestinya, ada laporan atau temuan atasan pegawai, atasan itu misal bisa dekan. Kalau laporan kan harusnya ada laporan tertulis, ini saya tidak tahu ini temuan atau laporan. Harusnya di tingkat fakultas mestinya ada pembicaraan lebih dulu. Diundang di tingkat fakultas, saya kan juga ketua senat fakultas mestinya ditangani dulu, itu menurut saya,” terang Suteki.

Apa yang dilakukan Undip dalam penindakan saat ini sudah tidak fair bagi Suteki. Hal itu merugikan dan menimbulkan citra negatif terhadap dirinya.

“Ya sangat itu (membuat citra negatif), menurut saya itu kan sekelas Undip harus punya manual prosedur jadi harus ada penetapan cara bagaimana menangani misalnya dosen itu diduga misal bermasalah kode etik,” katanya.

Ia berharap Undip berlaku fair dan melihat juga track recordnya yang sudah mengajar soal Pancasila selama 24 tahun. Postingan di akun Facebooknya yang jadi salah satu pertimbangan juga harus diklarifikasi dulu tidak langsung memberikan stampel anti-Pancasila.

“Saya berharap berlaku fair. Memberikan stampel anti Pancasila itu lihat track recordnya, tidak hanya bermodal cuitan di Facebook. Tentu harus ada klarifikasi yang jelas, saya dihadapkan, pemeriksaan tepat, dari ahli-ahli, tidak sepihak,” ujarnya.

Namun semua sudah bergulir dan kini Suteki mengaku akan mengikuti proses pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. Pemeriksaan soal kode etik sudah dijalani pekan lalu dan selanjutnya ia akan diperiksa terkait disiplin.

“Saya santai saja, periksa ya periksa, soal hasilnya ya monggo, kita ini juga pegawai biasa,” pungkas Suteki.

Untuk diketahui, Prof Suteki menjadi salah satu staf yang dianggap anti-NKRI dan anti-Pancasila di Undip. Pertimbangannya yaitu dari postingan terkait Khilafah dan HTI. Suteki juga pernah menjadi saksi ahli penggugat Undang-undang Ormas pada bulan Februari lalu.

Menurut Suteki, Khilafah merupakan ajaran Islam yang boleh dipelajari namun memang tidak bisa dipaksakan di Indonesia. Sedangkan terkait menjadi saksi ahli di sidang gugatan UU Ormas, ia lebih menitikberatkan pada keilmuan sebagai ahli hukum, bukan membela satu pihak seperti HTI.

“Kemarin ditanyakan dugaan mereka, kenapa saya berikan keterangan ahli di sidang PTUN bulan Februari. Ya saya berikan alasan, ini lebih ke persoalan keilmuan dan hak konstitusional seseorang dan ormas. Saya lihat dari sisi keilmuan,” jelasnya. (jossss/detik)


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close