Jakarta| Mediaoposisi.com- PA 212 melalui Divisi Pemuda dan Mahasiswa PA 212 (DPMPA 212) melaporkan Menristekdikti karena diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Jumat (8/6).
Pelanggaran yang dilakukan Menristekdikti adalah mengekang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat terhadap beberapa civitas akademika yang diduga berafiliasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Berikut rilis resminya
RESUME LAPORAN KE KOMNASHAM RI
ATAS DUGAAN PELANGGARAN HAM YANG DILAKUKAN MENRISTEKDIKTI
Jum’at, 10 Juni 2018 saya mendampingi divisi Pemuda dan Mahasiswa Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) bermaksud untuk melaporkan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Menristekdikti dan Rektor kepada sivitas akademika yaitu Dosen diantaranya Prof Dr Suteki, SH, MHum, Prof. Daniel M. Rosyid PhD, M.RINA dan Mahasiswa atas tuduhan radikalisme dan anti Pancasila.
Kedatangan kami diterima oleh saudara Topan Riyanto, Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan KOMNASHAM RI dan diberi Tanda Terima Pengaduan dengan No.Agenda 122421. Perwakilan KOMNASHAM RI menyatakan “bahwa pengaduan saudara akan kami limpahkan kebagian Penyelidikan”.
Dalam pengaduan tersebut, kami melampirkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran menristekdikti untuk dijadikan kajian bagi Komnas HAM. Kami menilai “bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Menristekdikti dengan mengawasi kampus, dosen dan mahasiswa telah mencederai, merusak dan mengambil Hak Asasi Manusia (HAM). Sikap ini merepresentasikan negara dijalankan dalam sistem otoritarian.”
Ditengah perbincangan kami menegaskan “Bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Menristekdikti telah mengekang hak asasi manusia (HAM) berupa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang telah dijamin peraturan perundang-undangan yaitu pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan hak yang sama kepada warga Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum”.
Sebagai bahan penutup atas laporan kami sampaikan “ Atas dugaan pelanggaran HAM, sudah seharusnya KOMNASHAM memanggil, menyelidiki dan memeriksa MENRISTEKDIKTI. Semoga KOMNASHAM RI untuk segera mengambil langkah konkrit dikhawatirkan akan munculnya kemarahan masif (massive anger) yang berpotensi terjadinya kekacauan (chaos)”.
Insyaallah setelah hari raya iedul fitri 1439 H, kami akan berkunjung kepada anggota dewan DPR RI dan OMBUDSMAN terkait pengaduan hal yang sama.
Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)
Ali Baharsyah
(Ketua Divisi Pemuda dan Mahasiswa Persaudaraan Alumni 212 - PA 212)
Mengetahui,
Ketua Persaudaraan Alumni 212
ttd
KH. Slamet Ma'arif, M.Ag [MO]