-->

Mencari Tafsir Pancasila yang Shohih

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Lilik Ummu Aulia, M.Sc. 
(Komunitas Menulis Mojokerto_KMM)

Mediaoposisi.com- Dalam sidang BPUPKI I, 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya di hadapan para peserta sidang tentang rancangan dasar Negara Indonesia. Konon, Soekarno menyebut sila-sila yang digagasnya dengan istilah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, sebenarnya baru disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI I. Namun, peristiwa 1 Juni ini dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan hari kelahiran Pancasila.

Keberadaan Pancasila diharapkan menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Melalui sila-silanya, Pancasila diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan bangsa. Namun, dalam perjalanannya, ternyata sila-sila dalam Pancasila bersifat multitafsir. Tafsir ini menjadi sangat beragam sesuai dengan siapa yang sedang menahkodai bangsa ini.

Ketika kemudi bangsa ini dipegang oleh Sang Singa Podium, Soekarno, Pancasila ditafsirkan agar mampu mencakup Nasakom. Nasionalis, agama, dan komunis. Soekarno mengharapkan tiga paham ini mampu bersanding dengan rukun dan mesra dalam kehidupan berbangsa.

Dalam kebijakan perpolitikan, Soekarno pun cenderung berporos pada Rusia dan Pyongyang, yang kala itu sebagai mercusuar ideologi komunis/sosialis. Keputusan Soekarno untuk melepaskan diri dari PBB pun, waktu itu diilhami oleh adanya pertentangan antara ideologi kapitalis dengan ideologi komunis/sosialis yang ia anut.

Ketika usia Pancasila semakin dewasa dan tampuk kekuasan negeri ini berada di bawah kendali Soeharto, Pancasila mengalami penafsiran yang berbeda dengan orde sebelumnya. Jika pada masa Soekarno Pancasila ditafsirkan sesuai dengan paham komunis/sosialis, maka pada masa Soeharto, Pancasila mengalami pergeseran penafsiran.

Pancasila tidak lagi ramah dengan paham komunis/sosialis. Bahkan, pada orde ini, komunisme/sosialisme/atheisme/marxisme/leninisme menjadi paham yang terlarang. PKI yang menjadi partai pengusung paham-paham ini pun menjadi partai yang terlarang untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia. Dari sisi kebijakan politik, orde ini menafsirkan Pancasila sangat dekat dengan ideologi kapitalisme.

Kran-kran privatisasi pun mulai terbuka sedikit demi sedikit. Masuknya perusahaan-perusahan multinasional yang mengeruk SDA Indonesia, menjadi bukti dekatnya Pancasila dengan kapitalisme kala itu. Kegagalan PT. Freeport untuk masuk ke Indonesia pada masa Soekarno, mendapat lampu hijau dari Soeharto pada 1967.   
   
Saat Pancasila semakin matang, dan usianya telah mencapai lima dekade lebih, bangsa ini berevolusi menjadi orde reformasi pada 1998. Tumbangnya Orde Baru yang telah menancapkan kekuasannya selama kurang lebih 32 tahun membawa suasana baru bagi bangsa ini. Aroma kebebasan pun semakin kentara. Kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi maupun kebebasan pers.

Hampir senada dengan Orde Baru, Orde Reformasi ini pun menafsirkan Pancasila selaras dengan rasa ideologi kapitalisme. Bahkan aromanya lebih tajam dan sangat sulit untuk disembunyikan. Berbagai produk UU yang memihak swasta/swasta asing pun banyak yang disahkan. UU tentang SDA, UU tentang Minerba dan Gas Alam misalnya.

Saat ini, 1 Juni 2018, Pancasila berusia genap 73 tahun. Sebuah usia yang tidak lagi muda. Sebuah usia yang telah melewati beberapa orde kekuasaan yang berbeda. Sebuah usia yang dapat dikatakan sudah kenyang dengan asam-garam kehidupan. Namun, kita masih melihat Pancasila mengalami penafsiran sesuai dengan rezim yang berkuasa. Jika pada masa Soekarno, Pancasila bersahabat dengan komunis/sosialis.

Sedangkan pada masa Soeharto, Pancasila memukul komunis/sosialis. Maka pada saat ini, Pancasila sangat kentara untuk dipertentangkan dengan Islam. Tidak dikatakan Pancasilais jika umat Islam mempelajari Sistem Negara Islam, Khilafah. Padahal, Khilafah adalah ajaran Islam. Para ulama dipersekusi jika mereka mengajarkan Khilafah.

Padahal, sekali lagi, Khilafah adalah ajaran islam. Kefardhuannya telah disepakati oleh para ulama ahlu sunnah waljamaa’ah. Lebih lagi, umat Islam yang belajar tentang Khilafah ini tidak pernah merencanakan suatu makar ataupun kudeta terhadap bangsa Indonesia.

Lantas, bagaimanakah sejatinya tafsir Pancasila yang shohih (benar) itu? Bagaimanakah tafsir Pancasila yang mampu menjaga kebhinekaan bangsa ini? Dan siapakah yang berhak menafsirkan Pancasila agar persatuan dan kesatuan bangsa ini semakin kokoh dan tidak tercabik-cabik? Bangsa ini butuh menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan bijaksana. Sehingga, keshohihan tafsir terhadap Pancasila, mampu mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang kuat.[MO/sr]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close