-->

Ketegasan Islam Mengatasi Kriminal Begal

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Arin RM, S.Si

Mediaoposisi.com- Kriminal adalah aktifitas yang berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana. Sedangkan begal adalah sinonim dari penyamun, aktivitas membegal diarstikan sebagai perbuatan merampas di jalan.

Kriminal dan membegal termasuk kategori perbuatan tidak baik, namun tindakan tersebut masih saja terjadi, bahkan di bulan Ramadan sekalipun. Kasus terbaru adalah apa yang terjadi di Summarecon, Bekasi. Sempat menjadi viral lantaran peristiwa yang menimpa Muhammad Irfan bahri dan Ahmad Rofiki tersebut gagal bagi pelaku. Bukannya mendapatkan barang rampasan, pelaku justru di kirim ke alam kubur oleh target pembegalan alias korban.

Sambungan kejadian ketika peristiwa ini tercium aparat lah yang sesungguhnya perlu diperhatikan. Ada perlakuan ganjil yang justru menjadikan korban ditetapkan sebagai tersangka lantaran menewaskan pelaku, meskipun dalam rangka membela diri (nasional.republika.co.id, 28/05/2018).

Sontak fenomena ini mendapat sambutan hangat oleh warga net. Berbagai argumen dituliskan, hingga pada akhirnya status tersangka bagi korban di rubah dan digantikan dengan penghargaan. Apa yang dilakukan Irfan disebut sebagai aksi bela paksa, dan dibenarkan secara hukum (jawapos.com, 31/05/2018). Di sinilah nyata terlihat bahwa suara senada dan serentak warga masyarakat memiliki pengaruh merubah keadaan.

Sesuatu yang menarik untuk dicermati adalah menguak latar belakang tingginya kriminal di negeri ini. Mengapa perbuatan seperti ini masih terjadi? Sekiranya ada banyak faktor yang bisa memicunya sehingga aksi yang terbilang nekat pun dapat terjadi di tempat umum, yang notabenenya ramai dengan lalu lalang manusia. Alasan klise yang terungkap lazimnya adalah faktor ekonomi.

Tuntutan pemenuhan kebutuhan yang semakin beragam dan bertambah tak dapat diimbangi dengan pemasukan dari jalan bekerja. Ketidakmampuan bekerja ini pun juga bisa dipicu karena sedang musimnya PHK, musimnya lapangan kerja diperebutkan dengan tenaga kerja asing yang banyak jumlahnya. Walhasil pribumi dengan modal tenaga, sulit mendapatkan peluang berpenghasilan dengan bekerja biasa.

Artinya pemicu kejahatan dipengaruhi oleh kondisi kesejahteraan yang belum sepenuhnya dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat.

Bagi mereka yang kuat iman, kesulitan ekonomi akan dihadapi dan diperjuangkan dengan melipatgandakan ikhtiar dan doa. Namun tidak demikian bagi yang kering akan nilai agama. Dan faktanya, di alam sekuler seperti ini, jamak dijumpai manusia-manusia yang mengenal Tuhannya hanya tatkala berada di rumah ibadah semata. Ketika keluar dari sana, mereka tidak mengerti bagaimana aturan Tuhan menerangkan tata cara meniti hidup, termasuk urusan mendapatkan harta.

Sehingga asal bisa mengebulkan dapur, apapun dilakukan. Urusan dosa dan urusan halal dinomor sekian kan. Sama saja di level masyarakat bawah ataupun di level atas. Yang bawah bermain otot menempuh jalan pintas dengan kekerasan, lalu di cap dengan pelaku kriminal. Yang atas berbasis otak menempuh cara tikus, lalu berjuluk koruptor. Dua-duanya tidak dapat dibenarkan, dari kacamata hukum maupun dari kacamata Islam.

Sebagai agama sempurna dan menyeluruh, Islam memiliki aturan juga mengenai kasus kriminal, termasuk urusan begal.

Islam menganjurkan perlawanan atas aksi pembegalan. Salah satu ketegasan Islam terhadap begal tercermin pada Sabda Nabi berikut:

Wahai Rasulullaah, bagaimana jika ada orang merebut hartaku? ‘jangan kamu berikan’ Bagaimana jika ia menyerangku? ‘balaslah menyerangnya’ bagaimana jika ia berhasil membunuhku? ‘berarti kamu mati syahid’ bagaimana jika aku membunuhnya? ‘dia berada di neraka” (HR. Muslim no 1914).

Selain memerintahkan membela diri, ada paket solusi yang ditawarkan agar kasus kejahatan tidak berulang. Melalui penerapan Islam dalam format Negara, Islam akan memiliki instrument kuat untuk mengaplikasikan segenap aturannya. Pertama, mengkondisikan kesejahteraan merata bagi setiap personal warganya.

Ditempuh dengan pengaktifan sistem ekonomi yang akan menjamin setiap orang terpenuhi hajat hidupnya, khususnya yang primer. Jaminan ekonomi juga akan memastikan tersedianya lapangan kerja yang dapat diakses oleh warga negara, sehingga tak ada alasan berbuat jahat untuk menutupi urusan perut.

Kedua, dari sisi keamanan akan dikerahkan elemen petugas yang menjaga kondusifitas masyarakat. Sistem keamanan berlapis dikerahkan dengan dukungan fasilitas dan prasarana yang sekiranya bisa cepat tanggap dan solutif terhadap segala gangguan di masyarakat. Hal ini akan mencegah tindakan kejahatan apapun terjadi di masyarakat.

Ketiga, sistem hukuman bagi pelaku begal dijalankan. Hukuman ini sesuai dengan surat al Maaidah ayat 33. Secara ringkas mengurutkan sanksi bagi begal adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Dari penjelasan tafsir dan pendapat ulama mujtahid, didapatkan kesimpulan sama bahwa begal harus dihukum dengan tegas.

Keempat, keimanan setiap orang akan dibina dan dijaga dengan penyuasanaan lingkungan yang kental dengan amar makruf nahi mungkar. Suasana ini yang akan membuat kejahatan tak berkesempatan terbesit di angan sekalipun.

Sayangnya paket solusi ini masih belum ada saat ini. Namun hadirnya adalah suatu yang niscaya seiring geliat kebangkitan Islam di seluruh penjuru negeri. Dan kontribusi setiap kita adalah penentunya. Jadi mau bangkit segera ataukah nanti-nanti.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close