-->

Guru Honorer Juga Butuh THR

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Merli Ummu Khila

Mediaoposisi.com-  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian THR tahun 2018 kepada PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan telah ditandatangani presiden.  Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara akan cair mulai akhir Mei ini hingga awal Juni 2018 mendatang. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 35,76 triliun untuk membayaran gaji pensiunan, tunjangan ke-13, dan THR, mengacu Undang-Undang APBN tahun 2018.

Namun, 736 ribu tenaga guru honorer (menurut data Kemendikbud) di sekolah negeri maupun madrasah yang tidak terdeteksi kebijakan pembagian THR itu. Tentu saja ini kurang bijak karena guru honerer juga tugas nya hampir sama dengan guru PNS.

Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Betapa berat tugas seorang guru dan ditambah lagi saat ini kurikulum semakin banyak,Sedangkan kita semua tahu berapa kisaran gaji seorang guru honorer perbulan,jauh dari kata cukup, kalau dihitung mungkin hanya cukup untuk transportasi saja. Hanya di kisaran 300-350 ribu perbulan gaji yang jauh lebih murah dari buruh pabrik yang perpendidikan SMA. Sedangkan untuk menjadi guru honorer harus berpendidikan S1,

Minim sekali perhatian negara untuk guru honorer padahal dari merekalah kelak pemimpin negeri ini di cetak, jika berharap pada penerus bangsa ini mendapat didikan yang bagus dari seorang guru hendak nya ada jaminan dari negara atas kehidupan yang layak buat guru, karena guru adalah ujung tonggak pendidikan kita.

Dalam islam kedudukan seorang guru Allah tinggikan beberapa derajat seperti firman Allah: ".....niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat..... (QS. Al Mujadalah : 11)
Seorang Guru tentu adalah seorang yang mempunyai ilmu dan mengamalkannya yaitu mengajarkan ke peserta didik.

Pada zaman kekhalifahan Umar ibn Khattab radhiallahu ‘anhu memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan. satu langkah yang diambil Khalifah Umar ialah menetapkan gaji bagi setiap pengajar sebanyak 15 dinar setiap bulan. Dinar merupakan mata uang yang terbuat dari bahan logam mulia emas. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas .

Mata uang yang terbuat dari emas, sepanjang sejarah, merupakan mata uang yang tahan banting terhadap inflasi.Gaji pengajar/guru sebanyak 15 dinar merupakan angka yang luar biasa. Hari ini (10/09/2011) laman Wakala Induk Nusantara mencatat bahwa 1 dinar setara dengan Rp 2.258.000,-. Artinya, pada masa khalifah Umar, gaji guru mencapai Rp 33.870.000,-.

Jadi sudah selayaknya guru honorer mendapat gaji yang setimpal dengan apa yang sudah mereka curahkan untuk generasi penerus bangsa ini.Bagaimana guru mau mendidik anak sesuai dengan yang kita harapkan kalau kesejahteraan mereka sendiri luput dari perhatian negara ini.Apalagi untuk THR yang hanya setahun sekali, sangat layak seorang guru honorer mendapatkannya sebagai hadiah atas jasa-jasanya mencerdaskan anak bangsa.[MO/sr]







Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close