-->

APBN Dalam Perspektif Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Helmiyanti

Mediaoposisi.com- Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, yang biasa membuat anggaran belanja negara secara umum tiap tahun nya.

Penegertian APBN adalah rencana keuangan tahnan pemerintahan darah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat derah,dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (sumber: ardiyana.blogspot.com)

Namun dalam kasanah loterasi islam APBN sering disebut juga sebagai Baitl Mall. Baitul mall sebagai wadah untuk mengelola pemasukan dan pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslim atau warga negara.

Setiap harta yang dimiliki suatu negara itu menjadi hak kaum muslim, baik itu di ambil dari kaum muslim dan non muslim. selain itu juga harta baitul mall dapat diperoleh dari kepemilikan individu seperti( Dzakat, pajak yang bersifatkotemporer, harta orang murtad, dan harta orang yang meninggal tanpa ahli waris).

Kepemilikan Umum (barang tambang yang tidak terbatas, dan barang diaman yang diciptakan bukan dari individu seperti gunng, hutan, dll), Kepemilikan Negara  ( ganimah, fai, jizyah, kharaj, usyriyah, khumus dan luqtoh).

Pajak pada dasarnya haram, namun ada waktu nya untuk menarik pajak dan hanya untuk keperluan lima ini :

Pertama adalah untuk  pengeluaran wajib Baitul Mall  untuk membiayai fakir miskin,ibnu sabil, dan jihad fisabilillah.

Kedua untuk pengeluaran kompensasi seperti gaji para pegawai negeri, dan tentara.

Ketiga sebagai pegeluara kebutuhan masyarakat yang urgent seperti sekolah, rumah sakit, jalan, dna fasilitas umum lainnya.

Kempat ketika terjadi bencana alam. Dan kelima untuk menutup hutang negara.

APBN disandra oleh paradigm kapitalis,sosialis, dan asumsi makro ekonomi, konsep anggaran dll, namun baitul mall menggunakan paradigma lain yaitu tidak dibuat pertahun, tidak membutuhkan pembahasan dengan para parlemen, dan sumber pendapatan dan pos pengeluara ditetapkan oleh syariah. karna khalifah dapat menyelesaikan pendapatan dan pengeluaran kepada musyawarah dan ijtihad khalifah.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close