Oleh: Siti Rahmah
Mediaoposisi.com- Pemerintah dengan sigapnya merespon aksi peledakan bom yang baru - baru ini terjadi dibeberapa daerah, sehingga langsung membuat pernyataan, "pentingnya segera mengusut tuntas pelaku bom yang menyebabkan kegentingan di negeri ini", dan pentingnya segera mensahkan peraturan untuk menindak pelaku teroris.
Sampai akhirnya Undang - undang anti terorisme pun langsung disahkan pada hari jumat tanggal 25 Mei 2018. Pengesahan yang awalnya begitu alot, pembahasan yang tak kunjung usai dari tahun 2016, namun dengan kejadian bom akhir - akhir ini dibeberapa tempat rupanya menjadi pemicu lahirnya undang - undang anti terorisme tersebut. Pemerintah langsung mengajukan kepada DPR, tidak lama berselang digelar rapat dan ketemulah kata sepakat.
Tentu semua sepakat dengan pentingnya segera mengusut tuntas dalang dibalik teror bom yang kerap kali terjadi. Hanya saja ketika statmen itu mengarah kepada kaum muslimin, seolah - olah kaum musliminlah yang patut dicurigai, dengan alasan pelaku bomnya adalah orang Islam, tentu ini salah besar. Karena sejatinya muslim yang benar - benar memahami ajaran Islam tidak akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya.
Islamophobia di Indonesia
Selain bertentangan dengan ajaran Islam tentu teror bom tersebut sangat merugikan bagi kaum muslimin. Pasalnya pasca kejadian teror bom di Surabaya, yang berhasil menyudutkan kaum muslimin dengan label teroris. Opini yang digiringpun sukses membuat masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim menjauhi ajarannya, betapa tidak pasca aksi peledakan bom di Surabaya umat Islam menjadi bulan - bulanan penyudutan diberbagai media.
Muslimah dibeberapa daerah harus menjalani pemeriksaan karena dicurigai teroris hanya karena mengenakan pakaian muslimah. Begitupun dengan laki - laki yang berjenggot dengan pakaian khas muslim kerap kali dirazia karena disangka terorisme. Umat Islam yang mengenakan pakaian muslim sebagai identitasnya seakan mendapat teror baru dari penguasa. Aroma Islamophobia begitu kental tercium, seolah Islam sama dengan teroris dan pemeluknya patut dicurigai.
Tentu hal ini menjadi teror tersendiri bagi kaum muslim, apalagi setelah adanya undang - undang anti terorisme yang salah satu pasalnya menyebutkan, bolehnya menindak ditempat orang yang "terindikasi teroris". Dampak dari semua itu Islam yang jadi korban, kebencian dan ketakutan terhadap ajaran Islam bukan hanya terjadi pada orang non muslim namun menggerogoti kaum muslimin.
Tidak sedikit akhirnya kaum muslim yang cari aman dengan meninggalkan ajarannya dan melarang sanak keluarganya mempelajari Islam karena takut dilabeli teroris, Ironisnya hal ini terjadi di negeri yang jumlah pendudukanya mayoritas muslim.
Teror Sesungguhnya
Hal ini tentu mengiris hati, muslim yang mayoritas di negeri ini semakin tertindas. Opini yang muncul justru seakan Islamlah yang menjadi akar munculnya terorisme. Sehingga dengan berbagai persekusi dan intimidasi yang dialami umat Islam, seolah menjadi upaya menjauhkan umat Islam dari ajarannya. Padahal sudah jelas terorisme bukanlah ajaran Islam.
Justru merebaknya kasus terorisme di saat umat Islam jauh dari ajaran Islam. Karena kaum muslim yang paham dengan ajarannya dia akan mengetahui bagaimana Islam memperlakukan manusia, baik itu muslim ataupun non muslim. Dalam Islam jangankan membunuh manusia membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan syara pun dilarang.
Sejarah kegemilangan Islampun sudah menggambarkan, bagaimana Islam melindungi ahlu dzimah ketika mereka berada dibawah kepemimpinan Islam dan ketika aturan Islam diterapkan secara sempurna ditengah - tengah kehidupan. Ruh umat Islam menyatu dengan ajarannya sehingga menghasilkan peradaban agung.
Berbeda ketika umat Islam dijauhkan dari ajarannya, kemunduran demi kemunduran melanda kaum muslimin. Bahkan isu teror yang berbuah jauhnya umat dari ajarannya semakin memperburuk keadaan. Upaya pengesahan undang - undang terorisme sejatinya bukan mengungkap pelaku teror tapi menjadi teror baru bagi muslim yang kaffah.[MO/sr]