Oleh: Ratna Munjiah
(Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Mediaoposisi.com-Setiap orang, kalau sudah berbicara tentang utang tentu akan memiliki perasaan was-was dan tidak tenang dalam menjalani hidup. Makan tak enak, tidur tak nyenyak, begitu kata kebanyakan orang.
Itu baru berbicara seputar utang pribadi, lalu bagaimana dengan utang negara yang kita cintai ini, tentu kalau dilihat dari angka saja sudah bisa membuat mata terbelalak atau perasaan terhenyak. Kemudian muncul pertanyaan, untuk apakah utang sebanyak itu?
Tak sedikit pula yang menyalahkan dan mempertanyakan kinerja Pemerintah sampai harus berutang, lalu apakah masyarakat tahu apa arti utang bagi sebuah negara? dan apa alasan suatu negara berutang atau tetap berutang?
Secara teori, utang negara atau obligasi negara adalah “ Utang yang dijamin oleh Pemerintah, dimana Pemerintah menerbitkan obligasi dan menjualnya kepada investor atau pemberi pinjaman” artinya utang akan ada jika pengeluaran kita lebih besar daripada pemasukan, begitu juga dengan obligasi negara.
Sebuah negara akan menerbitkan obligasi jika Belanja negara lebih besar daripada Pendapatan Negara. Kondisi seperti ini biasa kita kenal dengan istilah defisit. Tentunya ini merupakan suatu kebijakan yang perlu dilakukan oleh negara agar tetap produktif dan hal ini umum dilakukan dalam mengelola keuangan negara.
Kondisi hutang Indonesia
Berdasarkan data dari Kementrian Keuangan, dalam beberapa tahun terakhir utang Indonesia terus meningkat, dimana rasio total utang jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2016 adalah sebesar 28,3%.
Ternyata angka tersebut masih dikatakan aman dan jauh dibawah batas maksimum ketentuan yang terdapat pada Undang-undang Negara 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dan katanya angka tersebut justru lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain, seperti negara maju Jepang yang memiliki rasio utang terhadap PDB sebesar 246% atau 200 kalinya PDB. Dan yang terbaru berdasarkan data Pemerintah pada akhir Januari 2018 Utang Luar Negri (ULN) Indonesia sekitar USD 357,5 miliar atau Rp. 5.107,14 triliun.
Dari angka tersebut terdapat utang Pemerintah dan bank sentral sebesar USD 183,4 miliar, serta utang swasta sebesar USD 174,2 miliar.
Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (indef) Dradjad Wibowo mengatakan:
utang Pemerintah terus bertambah karena pembangunan infrastruktur yang digencarkan, namun, dia menyayangkan karena tingkat penyerapan tenaga kerja disektor tersebut terbilang rendah, artinya kata Dradjad, tambahan utang yang akan membebani generasi kedepan belum produktif dari sisi penciptaan lapangan kerja.
Jika kita melihat pertumbuhan nilai utang berdasarkan data yang ada, tentu akan membuat kita terhenyak, dan yang lebih menyedihkan lagi ternyata utang yang ditarik Pemerintah saat ini, tidak untuk menutup defisit sepenuhnya, tetapi justru sebagian besar untuk membayar bunga utang yang telah kita nikmati.
Dalam lima tahun terakhir ini, cicilan pokok dan bunga utang yang telah dibayarkan sebesar Rp.1.527,118 triliun.
Bahaya Utang Luar Negeri
Tingginya hutang Indonesia, tentunya digunakan untuk pembangunan negara. Padahal sesungguhnya utang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek adalah cara yang paling berbahaya terhadap eksistensi sebuah negara, yang justru akan memperpanjang penderitaan rakyat.
Negara-negara barat sebelum Perang dunia menempuh cara-cara pemberian harta (modal) sebagai utang, kemudian mengintervensi suata negara melalui jalan utang.
Metode barat sebelum memberikan utangnya adalah dengan terlebih dahulu mengirim para ahli untuk mengetahui keuangan suatu negara, yakni untuk meneliti kekuatan ekonomi suatu negara, kemudian menentukan proyek-proyek yang akan didanai dengan hutang-hutang tersebut. Namun, hutang-hutang tersebut tidak langsung diberikan.
Tetapi menunggu terjadinya kekacauan dalam negeri. Mereka menjadikannya sebagai sarana untuk mengambil alih kekuasaan suatu negara. Bahkan mereka telah merancang metode yang akan menghasilkan kekacauan dan kemiskinan dengan memaksakan proyek-proyek tertentu serta syarat-syarat tertentu.
Akibatnya utang ini membawa pada kemiskinan, bukan pada kekayaan, sehingga mereka dapat mendominasinya. (Sumber: Politik Ekonomi Islam Karya Abdurrahman Al Maliki)
Lalu pertanyaannya saat ini, apa yang harus dilakukan oleh negara dalam menyelasaikan utang-utang tersebut? Bagaimanakah pandangan islam tentang konsep pendanaan pembangunan dan ekonomi negara?
Dalam islam, konsep tauhid memegang peranan penting, karena esensi dari segala sesuatu, termasuk aktivitas pembangunan adalah didasarkan pada ketundukan pada aturan Allah SWT. Pembangunan harus diarahkan kepada upaya untuk melaksanakan segala ketentuan-Nya.
Adapun pelaku pembangunan adalah manusia. Manusia sebagai hamba Allah, juga sekaligus khalifatullah fil ardh ( wakil Allah dimuka bumi) bertugas untuk memakmurkan bumi. Kedua tugas ini akan berjalan baik dan sukses tergantung pada jalan yang dipilihnya. Pilihan atas jalan terebut tentu akan mempengaruhi arah dari pembangunan.
Ini baru sebagian kecil dari pembahasan konsep pembangunan dalam Islam. Jika kita mau mempelajari lebih dalam tentu akan mendapatkan penjelasan yang luar biasa, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Islam hadir dengan segala aturan, yang dengan aturan tersebut dapat menyelesaikan semua permasalahan dalam kehidupan.[MO/sr]