Rencana pengembalian format pemilihan kepala daerah kepada DPRD sudah pernah menjadi rancangan undang-undang (RUU) di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Demikian diutarakan pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
"Sebenarnya kita mau begitu (Pilkada kembali ke DPRD) dan sudah ada RUU begitu, tapi kemudian Pak SBY mengeluarkan Perppu (Pilkada langsung)," ujarnya.
Yusril bahkan mengaku pernah dicurhati SBY soal UU Pilkada itu ketika keduanya berkunjung ke Jepang. Ia pun kala itu tegas meminta SBY mempertahan UU yang dibuatnya.
"Tiba-tiba waktu Pak SBY pulang ke Jakarta, ada statement dari Pak Mahfud MD, 'hati-hati pendapat Pak Yusril itu jebakan batman'. Ya udah, Pak SBY kan langsung berputar balik," jelasnya.
Yusril menilai bahwa pernyataan Mahfud MD itu seperti memberikan pandangan yang keliru. Mahfud seperti lupa dengan cita-cita demokrasi yang diperjuangkan dalam reformasi.
"Pikiran kita awal reformasi itu pun yang dipilih langsung hanya Presiden bukan sampai kepala daerah," tukasnya.
Saat ini sedang mengemuka kembali wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD. [RMOL]