Oleh: Suhari (Political Analysis Center)
Sejumlah masalah besar dihadapi Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Selain soal pembiayaan pertanian, Indonesia ditengarai akan menghadapi krisis petani pada 10 hingga 20 tahun ke depan. Hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) jumlah petani pada 2025 nanti hanya berkisar 6 juta orang. (http://lipi.go.id/lipimedia/krisis-pangan-ancam-indonesia/19061)
Krisis pangan ditengarai karena adanya liberalisasi sektor pertanian. Pemerintah memposisikan diri sebagai regulator yang mengelola arus keluar-masuk barang –barang hasil pertanian, tanpa pernah menjamin ketersediaannya ditingkat pasar.
Pemerintah ‘berlepas tangan’ terhadap hal tersebut.
Bukan hanya itu saja, akibat liberalisasi pertanian, hanya pihak yang bermodal besar sajalah (baik swasta dalam negeri maupun asing) yang akhirnya menguasai sektor pertanian.
Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam As Sisayah Al iqtishadi al mustla mengungkapkan, pada dasarnya politik pertanian dijalankan untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk hal ini biasanya ditempuh dua jalan, Pertama, dengan jalan intensifikasi seperti melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produktivitas tanah. Kedua, dengan ekstensifikasi, seperti menambah luas area yang akan di tanam.
Intensifikasi pertanian dapat dicapai dengan menggunakan obat-obatan, penyebarluasan teknik-teknik modern di kalangan para petani, dan membantu pengadaan benih serta budidayanya. Termasuk melakukan bioteknologi untuk bidang pertanian. Salah satunya adalah bioteknologi transgenik, yakni dengan menghasilkan varietas yang lebih unggul.Indonesia saat ini telah berhasil memproduksi wartel, tomat, dan lainnya dengan teknologi ini. karenanya Negara harus memberikan investasi modal yang cukup. Hitung-hitungannya memang tidak jangka pendek seperti dagang, namun inilah strategi paling pokok dan jitu dalam menegakkan politik ketahanan pangan.
Dalam strategi ini, melakukan impor besar bidang pertanian adalah tindakan yang sangat kontra produktif.Intensifikasi pertanian ini semakin serius ketika kita berhadapan dengan konversi lahan pertanian ke penggunaan lain yang kian mengkhawatirkan.
Cara ekstensifikasi pertanian dicapai dengan mendorong agar menghidupkan tanah yang mati dan memagarinya. Dengan memberikan tanah secara cuma-cuma oleh negara bagi mereka yang mampu bertani yang tidak memiliki tanah. Negara harus mengambil secara paksa dari orang-orang yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut. Terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa yang memiliki sebidang tanah, meka hendaklah dia menanaminya, atau hendaklah ia berikan kepada saudarnya. Apabila ia mengabaikannya, maka hendaklah tanahya diambil“. Problem klasik para buruh petani yang tidak memilik lahan yang luas untuk berproduksi, insya Allah terjawab dengan titah baginda Rasul ini.
Dan untuk lebih strategis, kebijakan politik pertanian ini harus disenergiskan dengan strategi politik industri. Syekh Al Maliki menyebutkan, politik industri ditegakkan untuk menjadikan suatu negara sebagai negara industri. Sedang untuk menjadi negara industri ditempuh satu jalan saja, yakni dengan menciptakan industri alat-alat (industri penghasil mesin) terlebih dahulu. Termasuk peralatan mesin mekanisasi pertanian. Selama berbagai peralatan pertanian kita masih tergantung pada Barat, selamanya pula Barat terus memiliki kesempatan untuk mendikte dan menghegemoni kita.
Realitas menunjukkan harga dapat saja merangkak. Dalam situasi demikian, tidaklah mengherankan rakyat kecil banyak yang menjerit. Karenanya, politik pertanian ini dalam kenyataannya harus dipadukan dengan politik ekonomi. Dalam politik ekonomi Islam, kebutuhan pokok setiap individu dijamin kebutuhannya, sementara untuk kebutuhan sekunder dan tersier pemerintah menciptakan situasi dan kondisi yang memungkinkan siapapun memenuhinya sesuai dengan kesanggupan.
Artinya, kebutuhan akan pangan (sembilan bahan pokok), sandang dan papan setiap individu-individu masyarakat dijamin mendapatkannya. Ketika mereka secara individual tidak dapat memenuhinya, keluarganya pun tidak dapat menolong, maka pada saat demikian pemerintah harus langsung turun tangan. Tidak boleh ada seorang penduduk pun yang kelaparan dan tinggal di emper jalanan. Bila hal itu terjadi maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah.
Rasulullah SAW sebagai kepala negara telah mengalihkan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan pokok rakyat ke pundaknya jika orang-orang yang wajib memenuhinya itu tidak mampu. Beliau bersabda: ”Oleh karena itu, jika seorang mukmin meninggal serta meninggalkan warisan, silakan orang-orang yang berhak memperoleh warisan itu mengambilnya.Namun, jika ia meninggal sembari meninggalkan hutang atau keluarganya yang terlantar maka hendaklah mereka datang kepadaku (sebagai kepala negara) sebab aku adalah penanggungjawabnya” (HR. As-Habus Sittah).
Dalam konsep Islam, hhalifah saat itu menerapkan kebijakan dalam mengatasi kelangkaan pangan dengan memanfaatkan negara agraris secara optimal. Diantaranya pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian.
Keberadaan diwan ‘atho (biro subsidi) dalam baitul mal akan mampu menjamin keperluan-keperluan para petani menjadi prioritas pengeluaran baitul mal.
Kepada para petani diberikan berbagai bantuan, dukungan dan fasilitas dalam berbagai bentuk; baik modal, peralatan, benih, teknologi, teknik budidaya, obat-obatan, research, pemasaran, informasi, dsb; baik secara langsung atau semacam subsidi. Maka seluruh lahan yang ada akan produktif. Negara juga akan membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dsb, sehingga arus distribusi lancar.
Islam mengajarkan memanfaatkan segala lahan produktif. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil” (HR. Bukhari).
Islam melarang menimbun dengan menahan stok barang agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata: “Rasulullah SAW melarang penimbunan makanan” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi). Jika pedagang, importir atau siapapun menimbun, ia harus mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar sesuai kebutuhan.
Jika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali seperti Bulog, segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang baik dari daerah lain.
Inilah yang dilakukan Umar Ibnu al-Khatab ketika di Madinah terjadi musim paceklik. Ia mengirim surat kepada Abu Musa di Bashrah yang isinya: “Bantulah umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Mereka hampir binasa.”
Setelah itu ia juga mengirim surat yang sama kepada ‘Amru bin Al-‘Ash di Mesir.
Kedua gubernur ini mengirimkan bantuan ke Madinah dalam jumlah besar, terdiri dari makanan dan bahan pokok berupa gandum. Bantuan ‘Amru dibawa melalui laut hingga sampai ke Jeddah, kemudian dari sana baru dibawa ke Mekah (Lihat: At-Thabaqâtul-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz 3 hal. 310-317).
Ibn Syabbah meriwayatkan dari Al-Walîd bin Muslim Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku telah diberitahukan oleh Abdurahmân bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya bahwa Khalifah Umar Ra memerintahkan ‘Amr bin ‘Ash untuk mengirim makanan dari Mesir ke Madinah melalui laut Ailah pada tahun paceklik” (Lihat: Akhbârul-Madînah, Karya Abu Zaid Umar Ibnu Syabbh, Juz 2, hal 745).
Dalam riwayat lain, Abu Ubaidah pernah datang ke Madinah membawa 4.000 hewan tunggangan yang dipenuhi makanan. Khalifah Umar Ra memerintahkannya untuk membagi-bagikannya di perkampungan sekitar Madinah. (Lihat Târîkhul Umam wal Muluk, Karya Imam ath-Thobariy, Juz 4, hal. 100).
Apabila pasokan dari daerah lain juga tidak mencukupi maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor dan masih memperhatikan produk dalam negeri. Impor hukumnya mubah. Ia masuk dalam keumuman kebolehan melakukan aktivitas jual beli. Allah SWT berfirman:“Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba (TQS Al-Baqarah: 275).
from Pojok Aktivis