-->

Solusi Islam Atas Masalah Perempuan Kekinian

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Trisnawati ( Revowriter Aceh)


Mediaoposisi.com- Ratusan perempuan pada Sabtu (4/3) menggelar aksi yang diberi nama Women's March di depan Istana Negara, Jakart sebagai bentuk peringatan hari perempuan internasional yaitu 8 desember 2018. Para peserta berasal dari berbagai organisasi nirlaba dan para aktivis perempuan. Ada pula warga kebanyakan dan pelajar/mahasiswa, dan kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Mereka juga membawa sejumlah spanduk, yang antara lain tertulis "Girls Are Not Brides!," "Perempuan Bukan Properti," dan "Jangan Atur Tubuhku." Hiburan musik ikut menyemarakkan unjuk rasa. Salah seorang aktivis perempuan yang juga Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace, Siti Musdah Mulia mengatakan kaum perempuan di Indonesia meminta pemerintah menghapus semua kekerasan berbasis agama dan diskriminasi dengan alasan apapun.

Perempuan Indonesia, tambahnya, harus bersatu mengedepan Indonesia yang mengutamakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, berbeda tetapi satu. Musdah Mulia menekankan perbedaan itu adalah sebuah keindahan.

Hal ini ditegaskannya kembali ketika berbicara pada wartawan seusai orasi itu. Ia juga mencontohkan keberadaan ratusan peraturan daerah atau perda syariah yang semakin membuat perempuan merasa terpojok.

"Komnas Perempuan menyebut ada sekitar 400 lebih perda di seluruh Indonesia yang isinya benar-benar menganggap perempuan bukan warga negara penuh. Harus begini, harus begitu. Bahkan kalau di Aceh, nggak boleh mengangkang kalau naik motor.

Itu kan terserah perempuannya. Regulasi-regulasi muncul akhir-akhir ini betul-betul memandang perempuan bukan sebagai warga negara penuh," kata Musdah.

Setidaknya ada  hal yang ditekankan menurut Siti Musdah Mulia yang menjadi alasan terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yaitu dari basis agama. Perempuan menginginkan kebebasan dalam hal berpakaian, bertingkah laku, dan berpendapat.

Dengan anggapan bahwa syariat islam terhadap perempuan adalah sesuatu yang megekang mereka dan bukanlah solusi terhadap pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan.

Mendudukkan Permasalahan

Tidak dipungkiri bahwa Perempuan di Indonesia masih rentan menjadi korban kekerasan. Komnas Perempuan mendokumentasikan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016. Hasilnya, terdapat 259.150 jumlah kekerasan terhadap perempuan.

Di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus. Disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.

Indraswari memaparkan, kekerasan personal tertinggi terjadi melalui kekerasan fisik 42 persen, kekerasan seksual 34 persen, kekerasan psikis 14 persen. Sisanya, terjadi kekerasan ekonomi. (www.Kompas.com)

Anggapan bahwa kasus diatas  sebab belum diadopsinya ide kesetaraan gender oleh para pengambil kebijakan, khususnya laki-laki. Lambatnya adopsi ide ini pun disinyalir karena adanya faktor budaya dan hukum agama yang menghambat.  Para perempuan, khususnya muslimah tidak kunjung mencapai posisi sejajar dengan laki-laki dan bebas berkiprah di publik, karena di’ikat’ oleh budaya aturan agama yang masih dipegangnya.

Hingga hari ini, ide yang datang dari pemikiran liberal ini masih dijajakan ke tengah muslimah. Tak sedikit yang mengambilnya sebagai solusi persoalan perempuan.
 
Akibatnya perjuangan para muslimah semakin menjauh dari jalan benar yang akan menyampaikannya pada posisi hakiki perempuan.

Indonesia, negeri dengan penduduk Muslim terbesar, mengadopsi sistem demokrasi liberal dan kapitalis sekuler.  Ia pun menjadi wilayah propaganda ide ini.

Sama halnya dengan negara penyebarnya, alih-alih menyelesaikan masalah perempuan, yang terjadi justru sebaliknya, pembunuhan, kekerasan seksual, penganiayaan, kemiskinan, jumlahnya bertambah. Ini harus dievaluasi, seefektif apakah program pemberdayaan perempuan dalam ekonomi dan politik dengan dalih untuk kesetaraan gender guna menyelesaikan persoalan perempuan ini berjalan?

Solusi Islam

Allah SWT telah menetapkan dalam berbagai nash syariah bahwa wanita adalah barang berharga yang wajib dijaga. Hukum-hukum berikut ditetapkan dengan maksud menjaga kehormatan wanita.

Pertama: Syariah Islam telah menjadikan dua kehidupan bagi manusia, yaitu kehidupan khusus di dalam rumah dan kehidupan umum di luar rumah. Di dalam rumah wanita hidup sehari-hari bersamamahram dan saudara perempuan mereka.

Siapa saja yang hendak memasuki kehidupan khusus orang lain wajib meminta izin kepada pemilik rumah. Ini dimaksudkan agar wanita—yang di dalamnya dibolehkan melepas jilbab—tidak terlihat auratnya oleh laki-laki yang bukan mahramnya (Lihat: QS an-Nur [24]: 27).

Dalam kehidupan umum Islam mewajibkan wanita untuk menggunakan pakaian khas luar rumah yang menutupi seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Mereka wajib mengenakan kerudung (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab (QS al-Ahzab [33]: 59).

Mari kita membandingkan Islam dengan Kapitalisme yang tidak mengatur kehidupan manusia sebagaimana di atas. Siapa saja boleh masuk ke dalam rumah orang lain tanpa izin. Akibatnya, laki-laki asing leluasa masuk dan merusak kehormatan wanita.

Sudah banyak kasus keretakan rumah tangga karena istri memasukkan lelaki asing ke dalam rumahnya. Banyak kasus perzinaan remaja yang dilakukan di dalam rumah saat orangtua mereka tidak ada. Banyak peristiwa lain sebagai akibat hukum pergaulan khusus di dalam rumah tidak diterapkan.

Di sisi lain, Kapitalisme memandang pakaian Muslimah (kerudung dan jilbab) sebagai penghambat gerak wanita. Padahal apa yang terjadi saat wanita mengumbar auratnya? Mereka menjadi korban pelecehan seksual dan obyek industri pornografi-pornoaksi yang nyata-nyata membahayakan kesucian dan kehormatan dirinya.

Jadi jelas, kewajiban berkerudung dan berjilbab bagi wanita adalah agar mereka terhindar dari orang-orang yang akan mengganggu atau menyakiti mereka.

Kedua, Islam melarang wanita bepergian jauh seorang diri tanpa ditemani mahram mereka. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يَحِلٌّ لإمْرَأَةٍ تؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَومِ الآخِرِ أنْ تُسافِرَ يَوْم ولِيْلَة إلاّ وَمَعَها مَحْرَمٌ لَها

Tidak halal wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya.

Sementara itu ide barat kapitalisme dengan dalih kebebasan memperbolehkan wanita bepergian menempuh perjalanan lebih dari sehari semalam, berpetualang, tanpa harus disertai oleh mahram. Tidak jarang untuk itu wanita meninggalkan keluarga yang dia cintai dan kewajiban utamanya.

Sementara sepanjang perjalanan dan petualangan itu, bahaya bisa saja mengancam wanita itu setiap saat. Lantas siapa yang akan melindungi dan membelanya dalam kondisi seperti itu? Inikah yang disebut kebebasan bagi wanita?

Ketiga: Islam melarang wanita berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram-nya. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بإمْرَأةٍ إلاّ وَمَعَها ذُوْ مَحْرَم لها، فَإِنّ ثالِثَهُما الشَّيْطانُ

Janganlah seorang pria berkhalwat (berduaan dengan wanita), kecuali wanita itu disertai mahram-nya, karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan (HR Muslim).

Kebebasan berperilaku yang dibanggakan Kapitalisme memberikan keleluasaan bagi wanita dan pria bergaul bebas. Banyaknya kasus hamil di luar nikah dan kehamilan tak diinginkan membuat hidup wanita tak bahagia. Wanita yang kegadisannya sudah direnggut tidak akan pernah hidup tenang. Belum lagi bila mereka memilih untuk menggugurkan kehamilannya akan menghadapi risiko kematian. Kebebasan ini membawa keresahan dalam kehidupan masyarakat.

Karena itulah, Islam melarang aktivitas apapun yang mengarah pada zina. Salah satunya adalah larangan ber-khalwat ini, dan bila dilanggar maka pintu zina terbuka lebar. Jadi, sesungguhnya larangan khalwat ini menjamin kehormatan wanita.

Keempat: Islam melarang wanita menampakkan kecantikan mereka (tabarruj) di depan laki-laki asing (QS al-Ahzab [33]: 33). Saat ini tidak sedikit wanita berprofesi sebagai model berjalan berlenggak-lenggok demi me-launching style pakaian terbaru.

Pengorbanan yang mereka berikan untuk menjadi model amat besar. Mereka harus menjaga ketat makanan supaya berat badan tidak naik. Mereka rela mengeluarkan uang untuk merawat kebugaran dan kecantikan. Jadi sebenarnya siapa yang mengekang wanita?

Padahal keuntungan besar tidak didapat oleh mereka, karena sesungguhnya model wanita hanyalah menjadi alat Barat kapitalis untuk memupuk keuntungan danself interest mereka.

Kelima: Islam melarang wanita berinteraksi bebas dan bercampur-baur dengan laki-laki bukanmahram, seperti tamasya bersama, makan dan ngobrol bersama, dan sejenisnya. Dampak dari dilalaikannya hukum ini adalah maraknya pergaulan bebas.

Wanita tidak harus bekerja keluar rumah dan mendapat perlakuan keji. Mereka tidak perlu berpayah-payah mendapatkan uang karena telah dipenuhi oleh suaminya. Islam akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik melalui penguasa kaum Muslim, yaitu khalifah.

Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap wanita untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah pada keluarga mereka.

Negara juga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan, khususnya oleh wanita, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik agar para wanita bisa menjalankan perannya yang mulia dengan baik pula. Negara wajib menjamin keamanan dalam kehidupan publik agar saat wanita keluar rumah untuk menunaikan kewajiban yang dibebankan padanya mereka mendapat ketenangan.

Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan wanita oleh negara telah banyak dibuktikan dalam sejarah pemerintahan Islam. Misal, saat seorang Muslimah berbelanja di pasar Bani Qainuqa, seorang Yahudi mengikat ujung pakaiannya tanpa dia ketahui sehingga ketika berdiri aurat wanita tersebut tersingkap diiringi derai tawa orang-orang Yahudi di sekitarnya.

Wanita tersebut berteriak. Kemudian salah seorang Sahabat datang menolong dan langsung membunuh pelakunya. Namun kemudian, orang-orang Yahudi mengeroyok dan membunuh Sahabat tersebut.

Ketika berita ini sampai kepada Nabi Muhammad saw., beliau langsung mengumpulkan tentaranya. Pasukan Rasulullah saw. mengepung mereka dengan rapat selama 15 hari hingga akhirnya Bani Qainuqa menyerah karena ketakutan.

Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ia biasa melakukan ronda keliling rumah penduduk setiap malamnya. Satu malam dia mendengar suara tangisan anak-anak dari satu rumah yang ternyata menangis karena kelaparan.

Ibu anak-anak itu tengah memasak batu yang tentunya tidak akan pernah kunjung matang. Melihat itu, Khalifah Umar bersegara mengambil sekarung gandum yang beliau bawa sendiri dan diberikan kepada ibu tersebut.

Pada satu malam lainnya, ia mendengar keluhan seorang perempuan—melalui senandung syair—yang rindu akan suaminya yang tengah menjalankan tugas di medan pertempuran. Lalu Khalifah Umar ra. bergegas mendatangi putrinya, Hafshah, untuk bertanya berapa lama seorang wanita tahan menunggu suaminya.

Dari jawaban Hafshah, Khalifah Umar mengirimkan perintah kepada para panglima perang yang berada di medan pertempuran, agar tidak membiarkan seorang pun dari tentaranya meninggalkan keluarganya lebih dari empat bulan.

Maka perlindungan terhadap wanita tidak hanya dari segi prefentif dengan ketaatannya terhadap hukum syara’ namun ada peran negara yang akan menjamin terlaksananya penjagaan dengan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku kepecehan dan kekerasan dan ini hanya akan terlaksana jika islam diterapkan secara kaffah.[MO]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close