-->

Menolak Argumentasi Batil Ansyaad Mbai (dalam Sidang Gugatan Pencabutan Status Badan Hukum HTI oleh Kemenkumham)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



M. Nur Rahmat, SH. (Praktisi Hukum)

Hizbut Tahrir Indonesia mendapatkan ujian dan sejumlah tuduhan negative, termasuk sejumlah tuduhan dari Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai dalam sidang gugatan pencabutan status badan hukum HTI oleh Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (1/3/2018). Ansyaad berada di sana dimintai keterangannya sebaga ahli yang dihadirkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat.

Dikutip dari cnnindonesia.com (02/03/2018) Ia juga mengatakan "Jika pemerintah lamban dan membiarkan paham khilafah berkembang di Indonesia, maka ideologi ini akan menggeser keberadaan Pancasila, mengancam bubarnya kedaulatan NKRI, dan mengganti konstitusi negara kita. Apakah kita ingin seperti Suriah dan Irak!" tegasnya.

Tuduhan Batil Terhadap Khilafah

Maka penulis nyatakan tuduhan Ansyaad Mbai terhadap khilafah dan HTI lemah dan tidak sesuai realitas. Tuduhan Ansyad untuk menjauhkan umat Islam dari penerapan ajaran Islam Khilafah bertentangan dengan al qur’an dan as sunnah Mengapa?

Seyogyanya walaupun kita menjadikan hukum positif sebagai rambu di negeri ini, tapi sebagai negeri muslim terbesar kita diberi kebebasan menjadikan segala rujukan utama umat ini sebagai landasan dalam bernegara maka dikenal di negeri kita sebagai Kompilasi Hukum Islam. Harapan kita menjadi rujukan dan landasan utama dalam bernegara karena Islam merupakan solusi dari berbagai problematika multidimensi yang melanda negeri ini.

Terhadap tuduhan Ansyaad Mbai Dalam Al Qur'anAllah SWT berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” [TQS al-Baqarah [2]: 30].

Imam al-Qurthubi [w. 671 H], ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah.” Bahkan, dia kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” [Lihat, Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz I/264].

Dalil Alquran lainnya, antara lain QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll [Lihat, Ad-Dumaji, Al–Imâmah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jamâ’ah, hal. 49].

Adapun dalil as-Sunnah di antaranya sabda Rasulullah SAW:
“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” [HR Muslim].

Berdasarkan hadits di atas, menurut Syeikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib [Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hal. 49].

Nabi juga mengisyaratkan, bahwa sepeninggal baginda SAW harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia, dialah khulafa’, jamak dari khalifah [pengganti Nabi, karena tidak ada lagi Nabi].

Nabi bersabda:
“Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” [HR Muslim]

Berdasarkan dalil-dalil di atas —dan masih banyak dalil lainnya— yang sangat jelas, seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib.

Syeikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan,
“Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” [Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Juz V/416].
Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” [Ibn Hajar, Fath al-Bâri, Juz XII/205].

Pendapat para ulama terdahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirîn [Lihat, Imam Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88; Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99; Dr. Abdul Qadir Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124; al-‘Allamah al-Qadhi Syeikh Taqiyyuddin an-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir), Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 2/15; Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 248].

Bahkan ulama di bumi nusantara, Syeikh Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan khilafah. Bahkan bab tentang khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air.

Tuduhan Batil Terhadap HTI

Dikutip dari cnnindonesia.com (02/03/2018) Ansyad mengatakan organisasi HTI bertentangan Pancasila. Ansyaad juga kembali menekankan banyak kader HTI bergabung dengan organisasi kelompok teror dan melakukan aksi kekerasan. Menurut penulis ini argumentasi yang gagal dan tidak cerdas, alias tidak memahami masalah.

Hizbut Tahrir Indonesia faktanya bergerak hanya pada ide dan solusinya yang dianggap “mampu” mengatasi problematika hidup masyarakat/ umat Islam. Makanya perilaku tidak terpuji seperti menyebar fitnah, pembatasan ruang gerak dan intimidasi jelas merugikan Hizbut Tahrir.

Penulis mencermati Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi dimana tujuannya mengembalikan kehidupan Islami dengan menerapkan syariat Islam sebagai aturan kehidupan. Tujuan diataslah sebenarnya daya tarik dari Hizbut Tahrir, karena tujuan diatas merupakan tujuan unik, lain dari yang lain. Tujuan itu berupa solusi untuk mengatasi segala macam problematika umat Islam khususnya dan manusia umumnya di muka bumi ini.
Segala macam problematika manusia itu dengan gamblang dipaparkan dan dijawab oleh Hizbut Tahrir di berbagai wilayah sehingga siapapun tidak bisa membantah bahwa memang solusi Syariah dan Khilafah itu bisa mengatasi segala macam problematika tersebut. Apakah itu dilihat dari segi ilmiah maupun segi keimanan atau akidah. Termasuk bantahan langsung dari Jubir HTI yang mematahkan tuduhan keji Hizbut Tahrir memiliki sayap militer dan terlibat terorisme adalah tidak benar.

Berikut kutipannya yang disadur di https://mediaumat.news/jubir-hti-tidak-mungkin-anggota-hti-terlibat-terorisme/. Dengan tegas, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto membantah fitnah mantan Ketua BNPT Ansyaad Mbai yang menyebut sebanyak 25 anggota HTI terlibat terorisme. “Kita bisa pastikan bahwa tidak mungkin anggota HTI terlibat terorisme,” tegasnya kepada mediaumat.news, sesaat usai sidang gugatan HTI atas pencabutan SK BHP oleh pemerintah dengan sewenang-wenang, Kamis (1/3/2018) di PTUN Jakarta Timur. Karena, lanjut Ismail, salah satu prinsip utama dari gerak dakwah Hizbut Tahrir adalah non kekerasan (la unfiyah).

Namun, tak hanya di Indonesia, perlu diketahui, di banyak Negara, terutama Negara-negara barat diketahui jaringan kapitalis sekuler ekstrem, fanatik dan anti Islam yang tidak rasional, menjadi inspirator sebagian besar peningkatan kebencian anti-Muslim, serangan dan kebencian-kejahatan, termasuk tuduhan buruk terhadap khilafah Islamiyah.

Tujuan utama mereka tampaknya adalah untuk menyediakan media dan anggota parlemen dengan amunisi murah untuk membidik komunitas Muslim, dalam upaya untuk memfitnah Islam dan aktifis muslim, agar orang-orang barat mulai memandangnya sebagai jalan keluar dari kapitalis sekuler.

Dan di negeri-negeri muslim, mereka rezim liberal dan organisasi-organisasi liberal dan sejenisnya menjadi juara liberalisme sekuler melawan Islam, satu-satunya taktik mereka adalah membuat tuduhan palsu dan kebohongan yang terang-terangan seperti tuduhan terorisme, radikalisme, dll sebagaimana grand design Amerika dan sekutunya untuk mendeskreditkan Islam dan gerakan-geakan Islam, namun tidak pernah membangun argumen mereka mengenai pemikiran asli apalagi dialog secara terbuka dan fair; juga untuk menantang Aqidah Islam dengan berbagai tuduhan keji tanpa ada dasar hukumnya terkesan mengada-ada yang lambat laun dibuat seperti benar apa adanya.

Fakta ini hanya menunjukkan ketidakmampuan mereka untuk melakukannya, karena kebangkrutan kepercayaan dan nilai sekuler. Kebenaran pasti akan tegak dan dimenangkan oleh Allah pemilik alam semesta ini serta tegaknya keadilan melalui orang-orang yang dipilihNya dan semoga itu adalah kita diantaranya. Allohua'lam.







from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close