-->

Larang Cadar: Hipokrit dan Phobia! (Ada Pelanggaran Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Ahmad Rizal - Dir. Indonesia Justice Monitor


Dilansir republika.co.id (9/3/18) Utusan Khusus Presiden untuk Timur Tengah Alwi Shihab mengatakan, larangan penggunaan cadar di kampus Islam jangan dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap agama Islam. "Saya kira tidak usah dipermasalahkan, seakan-akan (larangan) ini anti-Islam. Islam itu luas kok, yang (hijab biasa) begini bagus, pakai kerudung model Bu Nuriyah (Wahid) juga bagus," kata Alwi di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/3).

Pendapat Alwi Shihab ini terkait keputusan Rektor UIN Yogya yang kontroversial. Dilansir dari http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43288075 , Empat puluh dua mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Kalijaga, Yogyakarta pemakai cadar telah dikumpulkan, diminta mencabut cadar dengan kemungkinan dikeluarkan. Rektor Yudian Wahyudi mengatakan para mahasiswi akan diberikan sesi penyuluhan sampai sembilan kali.

"Kita mengumpulkan mahasiswa itu. Jumlahnya sudah ketahuan. Kemudian diklasifikasikan berdasarkan jurusan asal dan sebagainya. Saya juga sudah, tadi setelah rapat untuk membuat tim konseling. "Konseling ini nanti terdiri dari dosen yang dari berbagai disiplin keilmuwan ... Sampai sembilan kali kalau mereka masih bertahan pada pendiriannya, ya sudah kami minta mereka tidak kampus," kata Yudian Wahyudi kepada Nuraki Aziz untuk BBC Indonesia.

Tindakan Prof Drs Yudian Wahyudi, MA, PhD merupakan peristiwa penting dalam sejarah ‘kebebasan’ bagi muslimah Indonesia. Di hari-hari ini mahasiswi yang memakai burqa (cadar) dilarang di kampus dan dikenakan penyuluhan sampai sembilan kali. Menurut hemat penulis, tindakan ini melanggar Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Kebijakan Rektor UIN ini lagi-lagi menunjukkan sikap hipokrit sekaligus mencerminkan kegagalan ideologi liberal. Di satu sisi kampanye kebebasan beragama digaungkan, namun wanita Muslimah untuk menjalankan ketaatan dan keyakinan agama mereka dilarang. Para propagandis liberal mengkampanyekan negara tidak boleh campur tangan dalam masalah agama, tetapi dalam masalah cadar, rector yang jelas-jelas melakukan intervensi tidak atau mungkin belum “ditegur keras”.

Tudingan-tudingan untuk membenarkan larangan niqab ini pun tidak kalah lucunya. Mereka mengatakan niqab didoktrin dan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal. Pertanyaannya, apakah dengan melarang mahasiswi berniqab dan menghukumnya merupakan tindakan menyelamatkan mahasiswi? Padahal wanita Muslimah yang memakai niqab sendiri tidak pernah merasa bahwa niqab adalah belenggu mereka, karena mereka menjalankannya dengan ikhlas sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Bukan hanya cadar, di Indonesia ada pihak-pihak sering menuding penerapan syariah Islam sebagai agama yang menindas wanita. Ini bertolak belakang dengan kenyataan. Ada banyak muslimah yang percaya dengan alasan yang pasti: Islam telah membebaskan mereka dari belenggu penindasan Kapitalisme!

Terakhir, sungguh menggelikan melihat pemandangan fenomena ini. Di satu sisi wanita-wanita ‘seksi’ yang mengumbar aurat mereka dibiarkan bertebaran dengan alasan kebebasan. Namun, wanita-wanita Muslimah yang menutup aurat mereka sebagai cerminan ketaatan kepada Allah SWT justru didiskriminasi! [IJM]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close