Ilustrasi |
Oleh : Dina Prananingrum
Mediaoposisi.com-Akhir-akhir ini pemerintah rajin menyapu bersih para penyebar hoaks. Setelah Saracen "disapu bersih" dan dijebloskan kedalam hotel prodeo pada akhir 2017 lalu, kini giliran Muslim Cyber Army (MCA). Pihak Kepolisian mengaku berhasil menangkap kelompok yang diduga sebagai penyebar kebohongan (hoaks) dan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku yang mengaku bergabung didalam grup The Family Muslim Cyber Army (MCA) pada 26 Februari 2018 lalu (Kompas.com).
Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018) menyatakan : "Berdasarkan hasil penyelidikan grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu" (Liputan6.com).
Mereka terancam dikenai Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE (Republika.co.id).
Mengapa berita "hoaks" dan kelompok penyebarnya kerap bermunculan akhir-akhir ini? Apakah konten berita yang disebarkan memang betul hoaks ataukah hanya sekedar tuduhan sepihak? Mengapa kelompok yang kerap ditangkap hanya kelompok tertentu saja?
Hati-hati Hoaks
Hoaks (pemberitaan palsu ) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya (Wikipedia). Menurut UU ITE BAB VIII Perbuatan Yang Dilarang pada Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan,
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Dan sesuai 45A UU no. 19/2016 pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bisa kita bayangkan ketika hoaks tersebar cepat di media. Pastilah dapat mengganggu kondisi di dalam kehidupan masyarakat sampai negara, membuat kegaduhan, menciptakan ketidakstabilan dan ketidakpercayaan di tengah-tengah masyarakat. Bola panas hoaks akan terus menggelinding dengan ganas tidak terkendali. Apalagi saat ini kita sedang berada di tahun panas, tahun-tahun politik yang penuh dengan intrik.
Setiap memasuki tahun politik apapun bisa terjadi. Seperti pada Pilkada 2017 lalu sekelompok penyebar hoaks dengan misi untuk meraup kemenangan di kubu penista agama membuat kebohongan untuk mengelabui umat Islam. Kelompok ini muncul sejak Pilkada Jakarta 2012, kemudian berlanjut di tahun 2014 pada Pemilihan Presiden.
Banjir cacian dan makian kepada lawan politik saat itu mengalir deras sampai akhirnya mereka menang. Dan kelompok ini kembali muncul pada Pilkada 2017 jelang pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu. Berbagai berita bohong, tuduhan, fitnah, cacian dan makian terus disebarkan secara massif.
Contohnya, ketika mereka membuat kebohongan tentang prestasi-prestasi kerja yang dicapai dan bentuk dukungan kepada si penista agama. Membully dan menyerang dengan kata-kata yang tidak pantas kepada siapa saja yang mengkritik si penista agama. Belum lagi fitnah dan ujaran kebencian yang sering ditujukan kepada para ulama dan umat Islam yang secara ikhlas membela agamanya. (www.portal-islam.id).
Namun, usaha kelompok hoaks tersebut pada Pilkada 2017 lalu tidak berhasil karena muncul kelompok tandingan yang secara ikhlas berupaya mengcounter hoaks yang mereka buat. Jadilah kelompok hoaks tadi kelabakan dan berantakan dalam sekejap.
Kelompok yang barupun langsung menguasai jagad media sosial sebaliknya menenggelamkan kelompok yang satunya. Walhasil kemenangan ada pada umat Islam ditandai dengan berkumpulnya jutaan umat Islam dari berbagai daerah pada aksi 212.
Maka, memasuki tahun politik sekarang, hal ini mungkin saja bisa menjadi sesuatu yang menakutkan bagi kelompok yang sedang berkuasa dan ingin kembali berkuasa. Tak heran jika ada kelompok yang menyampaikan ide dan gagasan yang dianggap menghalangi untuk berkuasa akan dibungkam dengan berbagai cara. Salah satunya dengan tuduhan penyebaran hoaks.
Sementara kelompok yang jelas-jelas sedari dulu menyebarkan hoaks dibiarkan saja mencaci maki, memfitnah, membully, menyebarkan kebohongan hanya karena berada di jalur yang sama dengan kepentingan penguasa.
Sehingga seharusnya kita perlu melihat kembali apakah hoaks yang dikatakan oleh pihak kepolisian akhir-akhir ini yang kontennya dikatakan sering melempar isu provokatif di media sosial, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu, itu betul?
Apakah secara fakta berita itu benar terjadi ? Apakah ada fakta yang diselewengkan? Sudahkah diklarifikasi?
Apalagi jika dikatakan penyerangan nama baik presiden atau pemerintah, harus ditinjau ulang apakah ini berkaitan dengan aktivitas mengoreksi penguasa dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan atau betul-betul penghinaan terhadap pribadi Presiden.
Seperti ketika Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara yang penuh kejanggalan, revisi Undang-Undang MD3 yang anti kritik bagi angota DPR, Rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pasal penghinaaan Presiden dan Wakil Presiden yang akan diancam hukuman 5 tahun penjara, dll.
Semata-mata hal itu untuk mengoreksi kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa. Aktivitas mengoreksi penguasa ini dilindungi didalam Undang-Undang dan menjadi sebuah kewajiban bagi setiap muslim khususnya partai politik.
Sehingga apakah tepat jika ada rakyat atau aktivis atau ulama atau ormas yang mengkritisi kebijakan yang tidak pro rakyat, bahkan represif dan menzhalimi rakyat, kemudian dianggap hoaks?. Sehingga pelakunya di tindak secara cepat bahkan menjadi penghuni jeruji besi?.
Menyikapi Hoaks
Kebohongan, membuat berita bohong (hoaks) dan menyebarkan kebohongan adalah dosa besar dan haram hukumnya. Perbuatan ini termasuk kedalam tindakan jarîmah (kriminal) dalam pandangan Islam. Ini berdasarkan hadis: "Sungguh kebohongan itu mengantarkan pada kejahatan dan kejahatan itu mengantarkan ke neraka. Sungguh seorang laki-laki benar-benar berbohong sampai dia ditulis di sisi Allah sebagai pembohong” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Islam memerintahkan untuk menjauhi kebohongan atau hoaks dan tidak menyebarkannya. Untuk itu, Islam mensyariatkan untuk melakukan tabayyun (QS al-Hujurat : 6). Kata tabayyun bermakna klarifikasi. Itu menjadi kata kunci dalam menghadapi berita hoaks. Sehingga bagi setiap muslim seharusnya ia punya sikap yang tegas dalam menyikapi hoaks ini, tidak mudah membuat hoaks dan tidak ikut andil dalam menyebarkannya.
Begitupun dalam penanganan hoaks, harus ada klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, agar masalah jadi jelas bukan malah menambah masalah baru. Jangan sampai penangan hoaks saat ini memunculkan masalah besar seperti menjadi alat anti kritik dan menindak siapa yang bersikap oposisi terhadap penguasa, membenarkan kebohongan untuk kepentingan yang sedang berkuasa, atau untuk mengendalikan opini rakyat dan menekan rakyat agar tunduk kepada kepentingan penguasa. Sudah saatnya rakyat meningkatkan kesadaran politiknya, agar tidak mudah terpengaruh dengan bola panas “hoaks” hanya demi kursi kekuasaan.[MO]