-->

Terima Suap Rp 2,3 Miliar, Dirjen Hubla Terancam 20 Tahun Penjara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Terima Suap Rp 2,3 Miliar, Dirjen Hubla Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Islam 24H - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya dengan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2,3 miliar," kata Jaksa Dodi Sukmono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

Adapun uang tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Menurut jaksa, uang sejumlah Rp 2,3 miliar itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016. Selain itu, pemberian uang juga disinyalir terkait pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.


Uang Rp 2,3 miliar tersebut diduga diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, serta proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Menurut jaksa Dodi, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan di perusahaan tersebut untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny. Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening itu.

"Dalam pertemuan di ruang kerja, terdakwa menerima kartu ATM Mandiri beserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Adi Putra mengatakan bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan oleh terdakwa sewaktu-waktu," tukas Dodi.

Dari keseluruhan pemberian uang yang dilakukan oleh Adiputra alias Yongkie kepada terdakwa, beberapa di antaranya diberitahukan melalui media Blackberry Messenger (BBM) dengan menggunakan kata sandi antara lain, "kalender tahun 2017 saya kirim," atau "telor asin sudah saya kirim" dan menggunakan kata "sarung".

Atas perbuatannya, Tonny lantas didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ Atas serangkaian pasal yang didakwaan padanya, Antonius terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [b-islam24h.com / jawapos]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close