MUI: Waspada, Kuliner Binatang Haram Makin Marak
Opini Bangsa - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo mendesak kepolisian untuk bergerak cepat membasmi kuliner binatang seperti babi, anjing, tikus, ular dan burung gagak yang kini marak dijajakan.
"Kuliner makanan haram makin marak, terutama di Yogyakarta, Sragen, Solo, Klaten dan wilayah Jawa Tengah bagian selatan. Polisi wajib proaktif membasmi kuliner binatang itu karena hal ini bukan delik aduan," kata Anton kepada wartawan, Senin (8/1).
MUI, kata Anton juga terus meminta agar masyarakat harus ekstra waspada dan hati-hati dengan maraknya warung jual kuliner tidak halal di daerah-daerah tersebut.
"Makanan haram yang dikonsumsi tubuh akan membuat celaka bagi yang makan, baik di dunia maupun di akhirat," kata Anton.
Dari hasil riset yang diterima pihaknya, untuk wilayah Yogyakarta sudah ada 15 titik lokasi yang menjual makanan haram itu. Diantaranya, Jlagran, Lempuyangan, Pasar Terban, dekat Panti Rapih, Terminal Condong Catur, Timur Purosani, dekat SMAN Depok, Janti, Imogiri Timur dan Mejing. Adapun pusat penyembelihannya ada di Bambanglipuro Bantul, dekat Gereja Ganjuran.
Anton membeberkan yang menjadi masalah, selain memang proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam, juga ada beberapa proses yang melanggar UU ternak.
"Jadi MUI mengimbau agar masyarakat harus proaktif melaporkan ke aparat," demikian Anton. [opini-bangsa.com / rmol]