
Oleh: John Suteki
Serangan siber.. suatu mahluk yang "nggegirisi", lebih bahaya dari LGBT, lebih sadis dari teroris. Tidak cukupkah BIN, intel, SN, Tim Siber, BNPT, Organ Kemrntrian HanKam, Organ Kementrian Kominfo, dan TELIK SANDI yang lain untuk bahu membahu PERANG MELAWAN SERANGAN SIBER.
Siapa yang menyerang?
Siapa yang diserang?
Mengapa menyerang?
Untuk apa menyerang?
Apakah setiap kriktik itu menyerang? Apakah setiap kritik kepada Pemerintah itu hoax?
Siapa sih sebenarnya tuan?
Siapa sih sebenarnya hamba atau pelayan?
Ngakunya pemerintah itu pelayan?
Katanya rakyat itu tuannya? Lalu kenapa klo tuannya mengkritik dianggap sbg hoax dan dianggap sebagai musuh NEGARA dengan membuat PAGAR BETIS aturan yg mampu membuat tuannya mengkerut, nyalinya tipis dan mati?
Siapa sebenarnya tuannya? Mengapa utk masalah sebesar serangan SIBER yg butuh perencanaan besar dan anggaaran trilyunan serta mengarah pada rakyat Indonesia secara masif ini HANYA SEKEDAR DIBUATKAN PERATURAN PRESIDEN, yakni dgn PERPRES NO 133 TAHUN 2017? Mengapa tidak dibuat UU shg pembahasannya bisa matang di DPR? Atau kalo dianggap sebagai sesuatu yg KEGENTINGANNYA DIPAKSAKAN mestinya dibuatkan PERPPU oleh Presiden, bukan sekedar PERPRES.
UUD, yaaah karena DUIT- nya memang ada. Tinggal: KERJA..KERJA...KERJA!
Sudah dibaca? Membaca tulisan ini sdh termasuk KERJA bukan?
UUD, Ujung-Ujungnya Duit kah? [IJM]
