Ketua KPK Pastikan Tidak Akan Periksa Megawati
Berita Islam 24H - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berencana memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepastian mengenai hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (2/1).
Agus mengungkapkan penyidikan kasus SKL BLBI yang dilakukan lembaga anti rasuah tidak mengarah pada masalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati selaku presiden pada Desember 2002. Sekalipun, Inpres ini yang menjadi dasar penerbitan surat lunas untuk obligor BLBI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Ini bukan terkait kebijakan. Ini terkait pelaksaan dari kebijakan (Inpres)," kata Agus.
Terkait kasus ini, di pengujung tahun 2017, KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung. Syafruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Pekan lalu, mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi. Hari ini lembaga anti rasuah memeriksa menteri perekonomian era Megawati yang juga ketua KSSK, Dordjatun Kuntorodjakti. KPK pernah juga memeriksa Menteri BUMN era pemerintahan Megawati, Laksamana Sukardi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menyampaikan keyakinan Megawati tidak bisa dipidana dalam kasus BLBI. Arief mengungkapkan, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 merupakan kebijakan negara atau pemerintah sehingga Megawati tidak bisa dipidanakan.
Apalagi dalam pertimbangannya, Inpres terbit berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang [berita-islam24h.com / rmol]