Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur Rendra Kresna membenarkan info dipecatnya Ketua DPD Partai NasDem Kota malang M Fadli.
"Iya, mas Fadli kita berhentikan," aku Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2018).
Ia menjelaskan, pemecatan itu merupakan buntut dari ketidakhadiran M Fadli ketika pasangan yang diusung partai itu, Ya'qud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi, mendaftarkan diri ke KPU sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Kota Malang periode 2018-2023.
Padahal, dalam aturan KPU, pengurus partai pengusung harus hadir pada saat pendaftaran calon yang diusungnya, kecuali ada keterangan resmi. Saat itu, M Fadli tidak hadir dalam pendaftaran calon yang juga diusung PDIP, PAN, Partai Hanura, dan PPP tersebut. Namun, sebelumnya (saat deklarasi pasangan calon), M Fadli hadir.
Semula Partai NasDem merupakan partai pengusung pasangan Nanda-Wanedi, namun karena ketidakhadiran Ketua Partai saat proses pendaftaran, akhirnya KPU mencoret Partai NasDem sebagai pengusung, sehingga partai itu hanya sebagai partai pendukung, bukan pengusung.
Sebelumnya, M Fadli membenarkan adanya keputusan pemberhentian dirinya dari DPD partai NasDem Jatim.
"Ya, informasi itu benar, tapi saya belum bisa berkomentar dan saya manut (patuh) pada Pak Rendra (Ketua DPW Partai NasDem Jatim)," katanya.
Pemecatan ini buntut dari sikap Fadli saat pendaftaran pasangan bakal calon yang didukung Nasdem ke KPU Kota Malang, Rabu (10/1). Nasdem mendukung pasangan Nanda Gudban-Wanedi. Namun, ketika pendaftaran M Fadli tidak hadir.
Padahal, ketua partai tingkat kota/kabupaten yang mengusung pasangan calon harus hadir. Karena Fadli tidak hadir, Nasdem akhirnya hanya jadi partai pendukung. Dan, imbasnya M Fadli diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang.
Karena Partai NasDem dicoret sebagai salah satu partai pengusung, sokongan Nanda-Wanedi berkurang satu kursi di parlemen, sehingga tinggal 21 kursi, yakni 11 kursi dari PDIP, empat kursi dari PAN, tiga kursi dari Partai Hanura, dan tiga kursi dari PPP. [inilah]