Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan tinggal diam jika ada yang berani menimbun beras.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, pihkanya akan bertindak tegas terhadap para suplier dan distributor nakal menaikan harga beras serta melakukan penimbunan dari beras jenis premium.
Ia meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan para distributor di pasar Cipinang dilarang untuk menimbun beras di gudang.
Bila ditemukan adanya beras di gudang dan tidak terdaftar, maka hal itu adalah ilegal.
Menteri Enggar pun menjelaskan yang dimaksud penimpun beras, yakni apabila di pasar kosong, harga naik dan di gudang banyak.
“Yang penting adalah perusahaan itu mendaftar, gudangnya terdaftar, dan posisi stoknya juga dilaporkan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemui gudang berisi beras dan tidak terdaftar, maka akan dianggap ilegal dan menimbun beras.
Lalu, apabila distributor serta gudangnya sudah terdaftar dan mereka (distributor) terkena suatu hal yang mengganggu komoditas beras ini, akan dilindungi oleh pemerintah.
“Apa penyebabnya, kalo ada suplier yang tidak menyuplai, kasih tahu kami. Siapa suplier dan distributornya, nanti saya periksa gudangnya,” tegas Enggar.
(sab/JPC/pojoksatu)