Ini Catatan yang Buat Anies Ngotot Batalkan HGB Reklamasi
Berita Islam 24H - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kukuh. Ia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) di tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anies akan kembali melayangkan surat ke BPN. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu yakin HGB yang dikeluarkan di ketiga pulau itu memiliki banyak cacat administrasi. "Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," kata dia di Balai Kota, Senin (15/1).
Anies tidak sembarang meminta. Menurutnya, BPN bisa membatalkan HGB itu berdasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Di Pasal 103 hingga 133 disebutkan pembatalan sertifikat HGB bisa dilakukan tanpa harus ke jalur pengadilan. Ada klausul yang memungkinkan BPN untuk mencabutnya.
Anies bersikukuh terbitnya HGB pulau hasil reklamasi sebelum ada peraturan daerah (perda) terkait zonasi adalah bentuk kecacatan dalam administrasi. Selain itu, kata dia, waktu terbit sertifikat yang super singkat sejak pengajuan menjadi salah satu daftar keanehan yang menjadi alasannya untuk kembali berkirim surat ke BPN.
"Banyak catatan yang kami akan sampaikan kepada BPN bahwa ini ada problem di dalam prosedur pelaksananaan atau penyiapan keluarnya surat hak guna bangunan terhadap pengelola pulau itu," ujar dia.
Akhir Desember lalu, Anies melayangkan surat ke BPN. Dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani Anies. Dalam surat itu, Anies meminta semua surat terkait reklamasi yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta, ditarik kembali. Pemprov saat ini melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan reklamasi.
Pemprov juga sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Maka, Anies di suratnya meminta BPN tidak menerbitkan dan membatalkan HGB.
"Meminta Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D, dan Pulau G," tulis Anies dalam surat resminya.
BPN lantas merespons surat Anies itu. Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku tak bisa membatalkan HGB yang sudah diberikan kepada pengembang ketiga pulau reklamasi itu. Alasannya, hanya PTUN yang bisa membatalkan HGB itu.
Kontroversi pembatalan HGB
Guru Besar Hukum Agraria Nur Hasan menilai, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan hak guna bangunan (HGB) di pulau hasil reklamasi. Pembatalan bisa dilakukan jika ditemukan cacat hukum administrasi.
"Ya, pembatalan itu memang dimungkinkan," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).
Hasan mengatakan, cara pertama yang bisa dilakukan adalah menyampaikan kepada pembuat keputusan penerbitan dalam hal ini kepala kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebab, kata dia, doktrin hukum keputusan tata usaha negara itu boleh dicabut oleh pembuatnya. "Tentu ketika mencabut itu harus ada alasannya, kenapa?," ujar dia.
Kedua, lanjut Hasan, sertifikat HGB boleh dicabut oleh atasan dari pejabat yang membuat keputusan itu, dalam konteks ini adalah Menteri ATR/BPN. Namun, pencabutan itu tak boleh dilakukan semena-mena.
Hasan mengatakan, ada satu peraturan kepala badan (perkaban) terkait penyelesaian konflik yang melibatkan BPN sendiri yakni dengan kajian internal. Kajian itu, kata dia, mengenai kebenaran keputusan BPN yang terkait dengan permintaan oleh pihak yang berkepentingan.
Jika kedua pejabat yang berwewenang itu sudah menyatakan tidak akan mencabut karena dinilai sudah sah atau sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan, maka pilihannya tinggal beradu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi kalau ke PTUN itu artinya ada sesuatu yang akan hilang yaitu kesempatan untuk menyelesaikan secara damai yang akan membawa dampak positif bagi semua pihak termasuk bagi masyarakat," ujar dia.
Namun beda lagi dengan pendapat pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan pembatalan hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi sudah tepat.
Yusril menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tetap merasa sertifikat HGB untuk Pulau D harus dibatalkan.
"BPN itu betul dia bilang katanya kalau Pemda DKI keberatan ya dia ajukan ke pengadilan (PTUN), walaupun sebanarnya itu tak lebih dari inisiasi pemerintah menggugat pembatalan surat keputusan yang dibuat instansi lain," kata dia dalam sambungan telepon di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (13/1).
Namun, Yusril menilai Pemprov DKI akan sulit membuktikan. Dia mengatakan, alasan pembatalan hanya ada dua yakni bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik.
"Misalnya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oh karena belum ada Perda Zonasi. Itu tidak bisa, karena harus dengan peraturan yang ada, bukan yang tidak ada atau dalam angan-angan," ujar dia.
Mantan menkumham itu menyarankan Pemprov DKI untuk berhati-hati dan lebih bijak. Reklamasi, menurutnya, bukan kebijakan pemda melainkan sebuah perjanjian yang disepakati bersama. Sebuah perjanjian, kata dia, tak bisa dibatalkan sepihak, seperti undang-undang, mengikat para pihak yang membuat perjanjian itu.
"Apalagi reklamasi itu sudah selesai dikerjakan, nggak bisa dibatalkan. Kalau dibatalkan berapa triliun Pemda DKI harus ganti rugi? Kalau ganti rugi ya mau nggak mau bayarnya pakai APBD. Jadi harus pikir-pikir karena implikasinya besar sekali," ujar dia. [b-islam24h.com / replubika]