Jakarta - Pengusulan 2 jenderal polisi menjadi penjabat (Pj) gubernur di Jabar dan Sumut menjadi sorotan. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo memiliki pertimbangan dan dasar hukum soal usulan tersebut.
"UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 201: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang berlaku," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 110 ayat 10, yang berbunyi:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum kedua adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani memang setara dengan pejabat tinggi madya.
"Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara Pasal 4 ayat 2: Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi," terang Tjahjo.
Irjen Iriawan dan Irjen Martuani diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar dan Sumut. Keduanya akan mengisi posisi gubernur setelah masa jabatan Ahmad Heryawan dan Tengku Erry habis. Namun usulan ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
"Pilkada tahun kemarin saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Pol di Sulbar. Tidak jadi masalah dan pilkada aman. Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri jadi Plt (ada 17 provinsi). Maka saya ambil dari instansi lain dan wagub yang tidak maju pilkada dan belum habis masa jabatannya," papar Tjahjo.
(dkp/tor)