-->

Catatan Minoritas di Negeri Mayoritas : “Kebebasan yang Kebablasan”

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Oleh : Khairun Nisa’ D.N.R.

Catatan ini merupakan bentuk sharing pengalaman saat berkesempatan beberapa waktu bermukim  di Thailand, sebuah negara di bagian Asia Tenggara yang terkenal akan budaya, kemajuan pendidikan dan juga pergaulan masyarakat yang dianggap lebih bebas dibanding masyarakat di negara Asia Tenggara lainnya.

Salah satu yang menjadi fenomena unik adalah keberadaan kaum pelangi yang menjamur. Tak heran Thailand mendapat julukan “surganya kaum pelangi”. Menjadi hal yang biasa, menemukan laki laki bergelayut manja pada laki-laki,  laki laki yang berdandan sebagaimana perempuan, atau perempuan yang berdandan sebagaimana laki laki dan merangkul pasangan perempuannya disepanjang jalan dan tempat umum di negara ini. Bahkan di daerah Pattaya, terdapat satu pertunjukkan bernama “Alcazar Cabaret Show” yang diperankan oleh Lady Boy atau laki-laki yang telah bertransformasi menjadi perempuan tulen. Fenomena ini sesungguhnya menjadi konsekuensi logis dari keberadaan peraturan di negara Thailand yang melegalkan komunitas tersebut dengan segenap aktivitasnya.

Lantas, bagaimana dengan perkembangan komunitas pelangi di Indonesia? barangkali masih segar dalam ingatan, pro kontra keputusan MK yang menolak gugatan uji materi zina yang diatur dalam KUHP. Beragam reaksi bermunculan, mulai dari yang menganggap hal tersebut merupakan kemenangan para penggiat komunitas pelangi hingga kekecewaan beberapa pihak akan putusan tersebut. Terlepas dari itu semua, bagaimana seharusnya seorang muslim menanggapi fenomena tersebut? mari kembali pada Islam sebagai identitas #backtomuslimidentity

Pertama, di dalam Islam tidak ada konsep yang membenarkan hal tersebut. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al- A’raf ayat 81:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
 “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar benar kaum yang melampaui batas”
Ayat tersebut mengindikasikan bahwa perilaku melampiaskan syahwat kepada sesama laki laki maupun kepada sesama perempuan merupakan sesuatu yang menyimpang dalam Islam hingga disebut kaum yang melampaui batas.

Kedua, hal tersebut bukan bawaan (genetic) melainkan pilihan. Merebak teori yang menyampaikan bahwa kecenderungan menjadi bagian dari kaum pelangi merupakan genetic atau bawaan. Hal tersebut disandarkan dari argumentasi pada teori teori yang telah dibangun di awal abad ke-20, salah satu yang paling terkenal adalah teori psikoanalisis Freud yang kemudian diperkuat oleh teori Hamer dan LeVAy di awal tahun 1990-an. Padahal dalam teori tersebut tidak ada kepastian bahwa kondisi tersebut akibat dari adanya gen tertentu. Artinya, dengan adanya gen tersebut belum tentu pula seseorang menjadi menyukai sesama jenis. Selain itu, banyak pula teori dan pendapat yang mematahkan anggapan bahwa menjadi bagian dari kaum pelangi merupakan genetic atau bawaan.

Ketiga, kondisi ini merupakan penyimpangan, sehingga bisa disembuhkan. Islam mengajarkan untuk membenci perbuatan tersebut dan menyelamatkan pelakunya. Beberapa faktor yang dianggap mempengaruhi penyimpangan adalah pengasuhan, trauma psikis (pernah menjadi korban) dan faktor lingkungan atau pergaulan.

Dari ketiga faktor tersebut, Islam sedari awal telah memberi aturan sebagai penjagaan. Mulai dari cara pengasuhan anak hingga batasan interaksi dan aurat bagi laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, peran negara dan pemimpin menduduki posisi sentral yang menentukan peraturan perundang undangan sehingga dapat melegalkan atau bahkan dapat pula menumpas potensi menjamurnya komunitas tersebut.

Islam memandang kedudukan pemimpin dan negara adalah sebagai Junnah (Perisai) untuk melindungi akidah ummat. Menciptakan suasana yang kondusif dan senantiasa terbangun kesadaran untuk mendekat kepada Allah swt. Sehingga, peran negara akan sangat efektif untuk menumpas paparan yang dapat menumbuh suburkan fenomena menjamurnya kaum pelangi. Sebaliknya, jika Islam kemudian hanya dimaknai sekedar ritual “masjid” lantas dipisahkan dalam urusan bernegara termasuk dalam membuat keputusan maka yang terjadi akan rentan timbul peraturan yang bertentangan dengan aturan Islam.

Sesungguhnya Islam hadir dengan kesempurnaan, bukan hanya sekedar pemikiran kolot untuk diterapkan menyeluruh dalam setiap sendi kehidupan bahkan dalam bernegara. Sebagai seorang muslim, kepercayaan yang utuh seharusnya mengakar kuat, ditengah segenap problematika kekinian skala lokal dan global, aturan Islamlah yang akan sanggup menuntaskan. Hanya sayang, banyak yang masih phobia dengan Islam. Menganggap Islam radikal, kolot dan tak perlu muluk diterapkan dalam pengaturan kehidupan.

Kesempurnaan Islam yang diterapkan dengan menyeluruh (kaffah) adalah solusi untuk menuntaskan segenap problematika kehidupan termasuk keberadaan kaum pelangi, dan penerapan Islam kaffah tidak akan dapat terpisah dari sebuah institusi negara. Institusi negara yang seperti apa yang sanggup mengaplikasikan Islam kaffah selain Khilafah? Secara teori, empiris dan historis penerapan Islam Kaffah hanya dapat diterapkan dalam bingkai Khilafah. Wallahu a’lam bis shawwab.


Bangkok, 25 Januari 2018

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close