-->

Video Penjelasan MUI Tentang Fatwa Natal

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Video Penjelasan MUI Tentang Fatwa Natal

Opini Bangsa - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengingatkan kepada umat Islam, bahwa haram hukumnya menggunakan atribut natal.

Pernyataan itu disampaikan Kiai Ma’ruf, usai menggelar konferensi pers Aksi Bela Palestina, di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/12/2017).

“Kita mengharapkan umat Islam jangan pakai atribut natal, itu sudah diharamkan MUI,” kata KH Ma’ruf Amin kepada wartawan.

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi Dakwah Khusus MUI Pusat, Ustadz Abu Deedat, memberikan penjelasan fatwa haram MUI tentang Natal Bersama.

Menurut Ustadz Abu Deedat, perayaan natal adalah bentuk ibadah dari penganut Kristen. Sehingga sudah selayaknya, umat Islam tidak perlu mengikuti ritual ibadah agama lain. Berikut ini video selengkapnya.




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close