-->

TIDAK PROGRESIF: Mahkamah Konstitusi Menolak 7 Permohonan Uji Materiil Perppu Ormas.

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: John Suteki

Inilah klo hukum itu bersifat represif bukan responsif apalagi progresif. MK yang seharusnya bisa membaca hukum dengan moral (Moral Reading) ternyata sama dengan peradilan yang lainnya. Membaca hukum dengan kaca mata kuda. Mengagungkan cara berpikir secara automat mechanistic. 

Cara berpikir ini mengandalkan bunyi Undang-undang sehingga hakim seolah hanya menjadi corong atau mulut UU (la bouche de la loi). Padahal kita tahu, sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa: HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI WAJIB MENGGALI, MENGIKUTI DAN MEMAHAMI NILAI-NILAI HUKUM DAN RASA KEADILAN DALAM MASYARAKAT. Ditambah aspek TRANSENDENTAL dalam IRAH-IRAHAN PUTUSAN HAKIM yang berbunyi: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Apa arti semua ini? Hal ini sesungguhnya bermakna bahwa hakim dalam memutus perkara tidak boleh hanya berdasarkan bunyi-bunyi pasal UU melainkan diberikan hak untuk berinovasi dalam menyelesaikan perkara. 

Berhukum Progresif berarti melakukan langkah progresif dengan melakukan "Rule Breaking" melalui tiga cara:
1. Menggunakan kecerdasan spiritual (spiritual quotien) utk tidak terkungkung dengan peraturan apabila penerapannya justru mendatangkan ketidakadilan;
2. Lebih memilih pemaknaan yg dalam ketika menafsirkan suatu UU sehingga tidak terjebak pada makna gramatikal;
3. Menjalankan hukum bukan hanya mengutamakan logika melainkan justru juga mempertimbangkan rasa keberpihakan terhadap orang lemah, miskin dan teraniaya yang dirangkum dalam istilah compassion.

Apa yang dilakukan oleh MK Now, jauh dari karakter Rule Breaking tersebut tetapi justru mengutamakan kehebatan mesin automatnya hukum positif dan cenderung melukai perasaan masyarakat pemohon JR atas Perppu Ormas. Bagaimana tidak, sidang JR Perppu Ormas yg sdh dijalankan "berdarah-darah"---yang baru tgl 2 Oktober 2017 saya memberikan Keterangan ahli pada sidang JR ini--- ternyata hanya berakhir dengan menyatakan: "Ditolak permohonan JR lantaran objeknya sudah tidak sesuai lagi". Mengapa? Karena Perppu ya g dimintakan JR telah berubah di tangan 7 Fraksi DPR menjadi UU. Padahal, substansi UU sekarang tidak ada bedanya dengan Perppu nya dulu. Jadi secara substansial tidak ada perubahan sama sekali. 

Mengapa hanya karena "Nama" yang berbeda dgn substansi yang sama pemohon harus menggugat lagi Perppu Ormas dengan hanya menggantinya kata PERPPU menjadi UU? Apakah Indonesia akan runtuh ketika MK memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan JR Perppu Ormas dengan menggantinua dengan kata UU Ormas? Ini MK bukan pengadilan biasa. Yang duduk pun adalah para dewa hukum di Indonesia. Mengapa tidak berani melakukan terobosan dalam menegakkan hukum. 

Memang benar, diperlukan 2 modal seorang hakim untuk melakukan rule breaking, yaitu:

1. Braveness, keberanian untuk mengutamakan keadilan substantif.
2. Vigilante, yakni jiwa pejuang, pejuang kebenaran atau mujahid. 

Bila kedua karakter tersebut tidak dimiliki oleh seorang hakim, termasuk Hakim MK, maka impossible akan melakukan terobosan. Ia akan cenderung mengutamakan zona nyaman (comfort zone) dan menjalankan hukum sebagaimana bunyi teks UU. Jangan berharap ia akan berani membaca Konstitusi dengan menggunakan moral (moral reading on constitution: Ronald Dworkin).

Berharap para pemohon mengajukan lagi JR UU Ormas laksana menanti tetes embun di musim kemarau panjang. Mereka sudah wait and see dengan tetek bengeknya pesta politik 2018 nanti. Berharap MK menguji sendiri UU tersebut sama saja berharap munculnya pelangi di malam hari yang sepi. Bila MK sekalipun tidak berani melakukan langkah progresif dalam penegakan hukum di negeri ini, lalu kepada siapa kita berharap atas keadilan diri? Alloh, hanya Alloh tempat berserah diri. [IJM]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close