-->

Sandi: Soal Video, Ini Terakhir Kali ya Saya Ngomong

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen




Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mulai enggan menanggapi soal video rapat pimpinan (Rapim) dan rapat kedinasan lainnya yang kini tak lagi diunggah ke akun Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi itu saya sudah berulang kali nih dan ini kali terakhir ya saya ngomong (masalah video)," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Ia mengatakan, soal itu telah dikomunikasikan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati. Ia mengatakan, video-video Rapim nantinya akan melalui proses editing dan akan ditinjau masalah efektivitasnya jika nantinya benar-benar diunggah.

"Jadi Bu Dian sudah dapat instruksi dari kami dipercepat, disesuaikan dengan misi kita untuk mempersatukan warga. Maka saya bilang ini saat yang krusial mau masuk Natal dan Tahun Baru, jangan main api, saya bilang," ujar Sandi.

Ia mengatakan, telah berulang kali menegaska pengunggahan video ke Youtube layak dievaluasi demi menjaga persatuan warga.

"Ini kita ati-ati banget jangan sampai kita deketin drum bensin ke percikan api. Kalau nanti sampai kejadian kebakaran besar siapa yang tanggung jawab. Dan dalam menghadapi Asian Games ini kerukunan umat beragama, udah mau masuk Natal, kerukunan antar masyarakat harus kita jaga dan efektivitasnya seperti apa video-video ini," kata dia

Sandi menjajikan akan selalu menjaga transparasi pemerintahan DKI meskipun bukan melalui pengunggahan video ke Youtube.

"Kalau masalahnya adalah transparasi silahkan telusuri. Kita open kimono kok, enggak ada masalah. Problem tentang akuntabilitas enggak ada masalah sama sekali," kata dia.

Kebijakan menayangkan video-video rapat agar bisa dilihat publik diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video. Pergub itu bisa diakses melalui laman jdih.jakarta.go.id milik Pemprov DKI Jakarta.

Pergub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 16 Agustus 2016.

Pemprov DKI Jakarta memiliki akun YouTube resmi bernama Pemprov DKI Jakarta.

kompas


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close