-->

Putusan MK dan Trigger Homoseksual

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: John Suteki

Bila berita ini benar -pasangan gay terang-terangan tukar cincin, di Indramayu-, maka malapetaka siap menghadang pada kehidupan kita. Ini semua terjadi ketika Hukum tidak lagi berpihak pada moral kebenaran dan keadilan, apalagi religius sementara SILA SATU  PANCASILA bunyinya masih tetap dan utuh: KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Momentum JR atas Pasal 284, 285 dan 292 KUHP ke Mahkamah Konstitusi sebenarnya sangat tepat utk masyarakat Indonesia bersikap terhadap tindakan asusila, khususnya "hubungan sejenis" yang tdk terkait dengan pornografi. Mengapa demikian? Berapa lama kita pakai KUHP, selama itu pula sebenarnya kita sudah paham klo pasangan pemuda pemudi yg kedua tidak terikat perkawinan melakukan hubungan suami isteri adalah perzinahan. 

Kita juga sadar betul bahwa hubungan kelamin sejenis itu perbuatan yg dicela baik dari sisi sosial budaya dan agama. Tapi apa lacur dikata, sudah 72 tahun kita merdeka dan sudah sok religius namun demikian kedua perkara itu seolah kita abaikan? Ini kah negeri yang mengagungkan Religiusitas Pancasila itu? 

Berharap DPR segera merumuskan kedua perkara ini di KUHP dengan prinsip HANYA DPR yg bisa mengadakan norma baru (POSITIVE LEGISLATURE), seperti berharap tetesan embun di musim kemarau kering kerontang. Sudah sejak 1962 RUU KUHP dibahas namun tak kunjung jua KUHP BARU disyahkan. 

Berharap kepada MK utk memperluas kedua pasal itu, "tangeh lamun" ---mustahil! Mengapa? Karena MK berdalih hanya menjalankan fungsi sbg NEGATIVE LEGISLATOR sebagai alasan utama penolakan permohonan JR yg tertuang dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang dibacakan pada tgl 14 Desember 2017. Nah, benarkah begitu? Padahal MK sudah beberapa kali mengeluarkan putusan yg memuat  NORMA BARU meski bukan perkara pidana tetapi akibat hukum norma baru itu sama. Lalu mengapa utk dua perkara itu seolah MK  "ngeles"? Ini yg dlm pikiran saya tidak masuk akal. Sontak, rakyat yg buta hukum dan yang melek hukum serta yg "purak-purak" ngerti hukum seperti saya ini "menggugat" secara MORAL terhadap putusan yg dihasilkan dengan tanpa membaca konstitusi secara moral (MORAL READING ON CONSTITUTION) terhadap JR Pasal 284, 285 dan 292 KUHP.

Para "dewa hukum" di MK mungkin tidak salah dan tidak merasa bersalah telah memutus perkara dengan prinsip "numeric democracy" yg punya alat utk mengukur kebenaran itu hanya dari LOGIKA dan ANGKA. Tapi, apakah kita tidak merasa berdosa bila putusan itu juga menjadi trigger terhadap makin marak dan terang-terangannya hubungan sejenis kelamin (homoseksual)? Benar memang kita masih berharap DPR dgn fungsi POSITIVE LEGISLATURE dapat segera merumuskan kedua perkara itu dalam KUHP BARU. Tapi, yakinkah saudara dlm waktu dekat terwujud? Berapa tahun lagi? Ini mereka sdh disibukkan dgn Pilkada 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019. Masihkah sempat mikir kedua perkara itu? 

Mungkin nunggu jelang kiamat, kita baru akan punya KUHP BARU yg memuat kedua perkara tersebut sbg tindak pidana.

Bila DPR dan MK tidak bisa diharapkan segera merumuskan delik dua perkara tersebut, lalu kepada siapa lagi kita berharap? Tidak mungkin pula kita melakukan street justice, eigenrichting dan persekusi bukan?

#mikirjudeg [IJM]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close