-->

Professor, Masa Gitu ?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



SESAT FIKIR ALA PROFESOR SOSMED

Oleh: Nasrudin Joha

"Jangan dilihat siapa yang berbicara, tapi lihatlah apa yang dibicarakan. Meskipun dari dubur ayam, jika yang keluar telur, ambillah. Sebaliknya, meski keluar dari dubur sapi, jika yang keluar itu tai, Campakkan!"

Penggalan kalimat diatas adalah nasihat bijak dari Guru Ngaji sewaktu di kampung, saat mengaji di langgar (surau).

Saat ini, beredar luar di lini masa, diberbagai jejaring sosial media, yang menyebut tidak mengapa memberikan ucapan selamat Natal, ketika ditanya dasar argumentasi, orang yang bergelar profesor ini tegas mengatakan tidak butuh dalil.

Sebelumnya, ia mengunyah foto lama yang menggambarkan bentuk cara dan adat penggunaan busana tertentu, sebagai klaim bentuk tata cara berbusana Islam yang nusantaris. Profesor ini juga pernah di tampil, ketika berkomentar seru-seruan diskusi LGBT di ILC.

Sebelumnya lagi, profesor sosmed ini berbusa-busa menantang debat terbuka lantaran ia menyebut tidak ada dalil baku Khilafah baik dari Qur'an maupun as Sunnah. Begitu tantangan dilayani, diajukan dasar Quran, Sunnah dan ijma' sahabat tentang bakunya sistem pemerintahan Islam Khilafah, bukan demokrasi, bukan kerajaan, bukan kekaisaran, bukan imperium, bukan Republik, bukan monarki konstitusi, bukan konfederasi, profesor sosmed ini cuma "ngeles" dan kabur dari area pertarungan diskusi.

Sama juga kelakuannya, ketika umat bingung bagaimana membendung bahaya gerakan LGBT, ketika Majelis MK menolak permohonan perluasan tafsir KUHP agar mampu menjangkau tindakan LGBT, profesor sosmed ini juga membela dalih MK dengan menyebut MK hanya lembaga penafsir UU bukan lembaga pembuat norma hukum apalagi sampai memberikan norma sanksi.

Ah, padahal lembaga MK pernah memperluas ketentuan Anak kawin yang sebelumnya hanya berdasarkan atas pernikahan yang tercatat, meluas ke pernikahan tidak tercatat, bahkan perzinahan sepanjang ada bukti secara biologis yang menghubungkan anak dengan ayah atau orang tuanya, untuk mendapat hak keperdataan yang sebelumnya terganjal UU.

Jadi MK memperluas tafsir melebihi UU dan bahkan membuat norma baru di bidang hukum keperdataan.

Profesor sosmed ini juga bungkam, ketika MK menolak pencantuman kolom agama pada KTP dan membatalkan beberapa pasal UU administrasi, yang memberikan ruang kepada penganut aliran kepercayaan (Musyrik) untuk eksis di negeri ini.

Ya namanya juga profesor sosmed, berpendapat semaunya, up date status semaunya, mengkritik syariat Islam sekenanya, padahal di akherat kelak status profesor tidak berarti dimata Allah, kecuali atas dasar akidah dan keimanan.

Saat ini umat wajib terbiasa menilai satu pendapat atau pemikiran fokus pada apakah pendapat dan pemikiran itu memiliki dalil. Tidak perlu melihat apakah yang berpendapat seorang profesor atau awam.

Di zaman akhir yang penuh fitnah ini, banyak status intelektual, status kemuliaan dan strata sosial, tidak menggambarkan pribadi yang mampu memberikan pendapat yang mencerahkan, yang membebaskan, yang menunjukan jalan. Bahkan kebanyakan diantaranya justru menyesatkan.

Saat bersahabat dan bergaul dengan umat, kita harus membiasakan umat mendapatkan pengertian hukum berdasarkan dalil, dijelaskan sumber nas nya, dijelaskan methode istimbathnya, sampai dijelaskan hasil hukumnya. Agar umat tidak menjadi pantaklid buta. 

Mengikuti pendapat tanpa dasar, tanpa nalar.

Hal ini penting, agar umat tidak disesatkan oleh pendapat yang digali hanya berdasarkan ketokohan, berdasarkan gelar, berdasarkan kepopuleran.

 Al hasil, jika ada profesor sosmed yang berpendapat ngelantur, umat tetap terjaga dan tidak tertidur. Umat tidak ikut-ikutan tidur dan mendengkur, apalagi terbawa mimpi kesesatan yang ditularkan profesor sosmed. [MO].


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close