Pengamat Militer UI: LGBT Jadi Proxy War untuk Hancurkan Negara
Opini Bangsa - Pengamat Militer dari Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, mengungkapkan bahwa kasus Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia bisa jadi merupakan salah satu proxy war.
Ia menjelaskan, menurut definisi proxy war adalah semua hal yang digunakan oleh musuh untuk mengguncang kehidupan sosial politik suatu negara.
“Proxy war adalah semua hal yang dilakukan musuh kita lewat tangan yang lain, untuk mengguncang sosial politik, jadi bisa saja (LGBT termasuk proxy war),” ungkapnya pada Kiblat.net di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Beberapa waktu lalu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menilai Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT. Menurutnya hal itu ditandai dari delapan hal berikut:
Pertama, LGBT justru menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik khususnya artis.
Kedua, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi.
Ketiga, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya-upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak-hak hukum atas disorientasi perilaku seksualnya.
Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga, juga muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan – baik perorangan maupun kelembagaan.
Kelima, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan paham, menggalang dukungan, dan juga menjaring pengikut baru.
Keenam, sistem hukum Indonesia termasuk peraturan perundang-undangannya belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini.
Ketujuh, kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang berifat menular.
Kedelapan, kampanye LGBT yang sedang berlangsung di Indonesia mengacu kepada kesuksesan kaum sejenis di beberapa negara eropa mendapatkan hak pengakuan hukum. [opini-bangsa.com / kn]