Oleh: John Suteki
Menyusul Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 diadakan debat di ILC TV One: Benarkah MK melegalkan zina dan LGBT?
Ade Armando menyatakan ajaran tuhan pun tidak bisa diterapkan begitu saja butuh penafsiran-penafsiran sesuai dengan prinsip pluralitas.
Hebat betul pemikirannya. Bagaimana mungkin manual yang dibuat tuhan masih juga diragukan kebenarannya. Atau okelah silahkan diragukan tetapi apakah ukuran baik buruknya sesuatu pasti dapat diukur dari logika saja? Liberal banget pemikirannya. Bahkan oleh Pendiri Gaya Nusantara (Organisasinya kaum Gay), Pak Dede Oetomo menyatakan bahwa seharusnya negara tidak perlu terlalu mencampuri urusan kamar tidur warga negaranya.
Ada juga yg mempertanyakan agama seharusnya tidak dijadikan sebagai dasar pembentukan hukum di Indonesia sehingga pertimbangan pelarangan LGBT seharusnya juga perhatikan bagi orang yang tidak beragama. Kalau sebagian besar masyarakat menolak pun, mereka harus menghormati kelompok LGBT yang jumlahnya sedikit. Hal ini dinyatakan oleh seorang wartawati pendukung LGBT. Betapa sekulernya pandangan hidup!
Bukankah kita punya Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai Pancasila itulah yang menjadi KAIDAH PENUNTUN dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Apa artinya, sila pertama pun seharusnya menjadi bintang pemandu (leitztern) hukum di Indonesia. Jadi menjadikan nilai Ketuhanan YME sebagai landasan pelarangan LGBT adalah sah, bukan tindakan diskriminatif thd orang yg tidak berketuhanan dan bukan tindakan yang bertentangan dengan HAM.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki fungsi sebagai PRECEPT, yakni perintah yang bersifat imperatis kategoris, perintah atau ajaran yang tidak dapat ditawar. Memisahkan persoalan LGBT dengan agama sama artinya kita meniadakan fungsi Pancasila sebagai Pandangan hidup (way of life) bangsa Indonesia. Dan ini juga tidak berarti memaksakan kehendak golongan kepada golongan lain. Moral Ethic and Religion sudah seharusnya menjadi ukuran dan pedoman hidup bangsa oriental ini. Mengkriminalisasikan seks yang menyimpang untuk khususnya LGBT bukan tindakan yang diskriminatif melainkan tindakan penyelamatan generasi mendatang.
Bagaimana bisa kelompok yang pro LGBT justeru menggunakan landasan KEMANUSIAAN dan HIKMAH KEBIJAKSANAAN sebagai tameng berlindung utk menuntut agar mereka disahkan dan dilindungi serta tidak boleh dikriminalisasikan. Bahkan ayat Al Quran pun sebagai dalil untuk menyatakan bahwa lelaki yang tidak punya hasrat terhadap wanita (homo) sebagaimana disebutkan dalam Quran Surat An Nuur ayat 30. Bahkan menurut Frans Magnis Suseno seks menyimpang itu ALAMI. Karena alami mereka tidak boleh didiskriminasikan dan dikriminalisasikan. Piye jal?
Ada hal yg menarik dari pernyataan Ust. Zaitun:
"Kalau putusan MK akhirnya menyatakan bahwa MK tidak berhak membentuk norma baru dan menyarankan para pemohon untuk ke DPR, buat apa sidang dijalankan selama 2 tahun? Ini sebuah pemborosan dan merugikan negara! Lha kalau cuma nyuruh kami ke DPR tidak usah diajari!"
Mendem nggak? [IJM]

