-->

Megawati Harus Taat Hukum Jika Diperiksa KPK

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Megawati Harus Taat Hukum Jika Diperiksa KPK

Berita Islam 24H - Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri diingatkan untuk taat hukum jika dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Siapapun harus patuh pada hukum, tak terkecuali mantan presiden," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).

Dengan begitu, katanya, Mega bisa memberikan klarifikasi sehingga tuduhan-tuduhan miring terlibat dalam kasus BLBI yang kerap dialamatkan kepadanya terjawab.

"Kan bisa jadi forum klarifikasi. Jelaskan saja kalau memang tidak terlibat. Jangan takut," imbuh Adi.

Meski begitu Adi mengingatkan kasus BLBI kerap dijadikan isu yang digoreng bahkan dijadikan alat penekan oleh kelompok tertentu jelang pemilu. Publik ingat betul dengan kabar Abraham Samad selaku Ketua KPK menggunakan penanganan kasus ini agar dipilih menjadi cawapres Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.

"Pada prinsipnya kita harus mengapresiasi sekaligus mendukung upaya KPK menuntaskan kasus BLBI ini. Begitupun dengan pemerintahan Jokowi yang berkomitmen pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," demikian Adi.

Pekan lalu KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Kemarin, Mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi.

Atas SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan diketahui, perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah. Parahnya lagi, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Pengusutan kasus SKL BLBI oleh KPK bisa berujung pada pemeriksaan Mega sebab SKL BLBI dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Mega selaku presiden pada Desember 2002. [berita-islam24h.com / rmol]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close