-->

Majelis Ulama Aceh: Merayakan Tahun Baru Masehi Dilarang dalam Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Majelis Ulama Aceh: Merayakan Tahun Baru Masehi Dilarang dalam Islam

Berita Islam 24H - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau masyarakat bergama Islam untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dalam bentuk apapun. Perayaan tahun baru Masehi dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

"Semua kegiatan bersifat untuk menyambut atau merayakan tahun baru (Masehi) tetap dilarang dalam agama," kata Wakil Ketua II MPU Aceh, Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, Minggu (31/12/2017).

Faisal Ali mengatakan, pihaknya tidak melarang jika ada kegiatan seperti doa bersama maupun zikir bersama pada malam pergantian tahun 2017 ke 2018, namun disarankan tidak dikaitkan dengan perayaan atau menyambut tahun baru.

MPU, kata Faisal, telah memberitahukan kepada seluruh umat Islam di Aceh melalui dakwah, bahwa merayakan pergantian tahun baru Masehi tidak ada manfaatnya.

"Setelah kita melihat, mengkaji, mendalami pengalaman yang sudah ada, maka perayaan menyambut malam pergantian tahun baru itu tidak ada manfaat sama sekali, selain hanya untuk hiburan duniawi semata," sebut Faisal Ali.

MPU Aceh berpesan agar masyarakat Aceh tidak ikut-ikutan mengadopsi budaya barat dengan merayakan tahun baru 2018 terlebih dengan cara hura-hura.

Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat sudah mengeluarkan imbauan larangan perayaan tahun baru 2018, karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam yang sedang diberlakukan di Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan seruan kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan dan terompet.

Sejak sepekan terakhir, Satpol dan Polisi Syariah telah melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat dan pedagang yang terindikasi adanya menjual petasan.

"Kemarin sudah kita periksa tempat-tempat itu dan mereka sudah taat dengan seruan tersebut, tetapi jika masih ada yang menjual maka semua barang dagangannya akan kita ambil, dan pedagangnya diberikan sanksi teguran," kata Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Effendi A Latief.

Effendi mengatakan, pihaknya juga telah mengerahkan sebanyak 250 personel dari Satpol/WH untuk diturunkan ke sejumlah titik lokasi yang dianggap rawan, seperti pantai Ulee Lheue, Blang Padang, depan Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, dan beberapa lokasi lainnya. [berita-islam24h.com / okz]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close