Dulu Boleh, Mengapa Sekarang Kemendagri Persoalkan TGUPP?
Opini Bangsa - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan heran lantaran nomenklatur tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dicoret dari APBD 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). TGUPP sudah ada sejak masa gubernur Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki T Purnama. Selama ini Kemendagri tidak pernah mempersoalkan TGUPP.
Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengatakan Anies harus memastikan sekali lagi apakah Kemendagri benar-benar mencoret TGUPP atau tidak. Jangan sampai, kata Santoso, terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman antara Pemprov dan Kemendagri.
"Itu dicoret apa dievaluasi? Sangat perlu ya komunikasi lagi, jangan sampai nanti ada mis (komunikasi)," kata Santoso saat dihubungi, Sabtu (23/21).
Dicoret dan dievaluasi, terang Santoso, adalah dua hal yang berbeda. Dicoret kata Santoso, Kemendagri bisa saja menilai jika keberadaan TGUPP tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dievaluasi, lanjut Santoso, undang-undang tidak melarang tidak juga membolehkan. Maksudnya, Kemendagri bisa saja mengizinkan hanya ada catatan-catatan di dalamnya sebagai bahan pertimbangan. "Sebenarnya bisa dilaksanakan cuma dengan catatan-catatan," kata Santoso.
Namun apabila benar-benar TGUPP tersebut dicoret, sambung Santoso, artinya Kemendagri harus punya alasan yang valid dibalik tindakannya tersebut. Karena bagaimana pun nantinya masyarakat akan menilai bagaimana mungkin TGUPP yang sudah ada sejak gubernur-gubernur sebelumnya tiba-tiba dicoret saat Anies-Sandi memimpin Jakarta.
"Kalau dicoret, dasar Kemendagri harus valid karena nanti masyarakat juga menilai loh, dulu zaman Pak Ahok ngga ada masalah, kok sekarang dicoret? Apa maksudnya kan gitu nanti," ungkap Santoso.
Namun ternyata jika hanya dievaluasi, tambah Santoso, pihaknya pun mendukung. Memang perlu ada yang direvisi dari nomenklatur TGUPP tersebut. [opini-bangsa.com / rci]