-->

Bimbing Pegawai Ucapkan Selamat Natal, Wali Kota Surakarta Dilaporkan ke Komnas HAM

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Bimbing Pegawai Ucapkan Selamat Natal, Wali Kota Surakarta Dilaporkan ke Komnas HAM

Berita Islam 24H - Meninjaklanjuti sikap Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo yang memandu para staf pegawai untuk mengucapkan selamat natal dan tahun baru 2018, Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Muinnudinnilah Basri akan mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM.

Kepada Komnas HAM, ia meminta agar diadakan penyelidikan dan investigasi dengan tegas terhadap FX Hadi Rudyatmo. Karena menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan maka ia menilai pada tahun depan akan ada pernyataan dan sikap yang serupa. Bahkan, lanjutnya, bisa lebih parah.

“Untuk itu kami meminta kepada Komnas HAM untuk dilakukannya penyelidikan dan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Walikota Surakarta,” ungkapnya di Kantor DSKS, Laweyan, Surakarta pada Jumat (29/12/17).

Selain itu, ia merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Karena ia menilai bahwa sikap yang dikeluarkan oleh FX Hadi Rudyatmo tersebut telah melanggar Hal Asasi Manusia (HAM).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan pasal 28E Jo pasal 29 ayat 1. Bahkan, dalam Pasal 28 UUD 1945, dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, masih diperkuat lagi dalam pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir keyakinan dan beragama. Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri.

Setiap orang memiliki kebebasan apakah secara individu atau di dalam masyarakat secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan. Di Dalam pengajaran dan peribadatannya terdapat juga dalam undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi internasional tentang hak sipil dan politik pasal 2 tidak ada seorangpun yang pantas menerima paksaan yang dapat mengurangi kemerdekaannya untuk memiliki atau untuk menganut sebuah agama atau sebuah kepercayaan berdasarkan pilihan dasarnya.

“Merekomendasi kepada pihak terkait, untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran hukum baik pelanggaran HAM dan atau tindak pidana umum ataupun pelanggaran lainnya,” ujarnya. [berita-islam24h.com / kn]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close