-->

Bareskrim Tangkap Pemilik Media Online di Medan Atas Tuduhan Memfitnah PDI-P

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Bareskrim Tangkap Pemilik Media Online di Medan Atas Tuduhan Memfitnah PDI-P

Berita Islam 24H - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap pengelola akun portal berita online www.harokah.com, Jhon Kenedy Sinaga di Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/12/2017).

Jhon diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PDI Perjuangan melalui portal berita miliknya.

Jhon dilaporkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Rabu (20/12/2017).

Tersangka memposting berita berjudul "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar" ke portal berita tersebut. Sesuai KTP-nya, Jhon merupakan warga Jln. Pukat I, No.7 kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung, Kota Medan.

"Diamankan pelaku penyebar berita terkait. Dia sebagai pengelola akun Harokah tersebut," ujar Kasubdit II Dittipidsiber, Kombes Asep Safrudin saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2017).

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa unit Laptop merk Compaq, 1 unit HP merk Advan, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri Syariah dan 1 buah KTP.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA. [berita-islam24h.com / tnc]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close